RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Jadi Prioritas
Oleh
DD05
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus dijadikan prioritas. Hal ini mengatur regulasi pengelolaan data pribadi agar perusahaan tidak menyalahgunakannya. Selain itu, nantinya RUU ini penting agar tidak menghambat bisnis internasional yang mulai menganggap penting perlindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani mengatakan, undang-undang perlindungan data pribadi harus segera dibentuk. Nantinya, undang-undang ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat atau konsumen, tetapi juga perusahaan yang mengelola data pribadi masyarakat.
”Kita sudah masuk di era digital, di mana perpindahan data sangat cepat, tidak ada pengaturan yang tegas dan sanksi hukum terkait perlindungan data ini,” kata Semuel dalam acara Discussion on Personal Data Protection, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Semuel menjelaskan, saat ini sudah ada draf RUU perlindungan data pribadi, tetapi sayangnya belum masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 yang harus dibahas di DPR. Padahal, isu mengenai perlindungan data pribadi sudah mendesak untuk segera ditangani.
”Seperti, contohnya, akhir-akhir ini ramai dibicarakan kasus yang menimpa pengguna dan perusahaan Facebook karena ada pihak ketiga yang menyalahgunakan penggunaan data pribadi,” ujarnya.
Menurut Semuel, hal ini merugikan kedua pihak, yaitu pengguna dan perusahaan. Pengguna telah dirugikan karena datanya disalahgunakan. Sementara perusahaan menjadi kehilangan kepercayaan untuk mengelola data tersebut.
Selain itu, Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2016 yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai perlindungan data pribadi dirasa masih belum mengikat. Semuel menjelaskan, PM ini hanya menjadi panduan bagi perusahaan untuk memulai perlindungan data pribadi.
”PM ini juga hanya membuat sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar. Jika sudah ada undang-undang, akan ada sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan,” lanjutnya.
Peneliti dari ICT Watch, Donny Budi Utoyo, menyebutkan, RUU ini belum disahkan karena pemerintah, masyarakat, dan perusahaan belum menumbuhkan kesadaran akan pentingnya RUU ini. ”Apalagi, kita sudah masuk di era perdagangan digital, yang melibatkan hubungan multilateral antarnegara,” ujarnya.
Donny menjelaskan, dalam sistem perdagangan di Uni Eropa, perusahaan sudah mulai memikirkan pentingnya perlindungan data pribadi ini. Selain itu, Indonesia juga masuk dalam Negara Kelompok 20 (G-20), yang sebagian besar negara yang tergabung dalam kelompok ini sudah memiliki undang-undang perlindungan data pribadi.
”Jika Indonesia belum membentuk undang-undang ini, sejumlah perusahaan nantinya tidak mau menjalin kerja sama dengan Indonesia karena takut datanya disalahgunakan,” katanya.
Siapkan sistem
Anggota Tim Penyusun RUU Perlindungan Data Pribadi dari akademisi, Sinta Dewi, menjelaskan, perusahaan yang mengolah data harus punya sistem manajemen informasi di perusahaan untuk mengelola data pribadi masyarakat.
”Jadi, dalam RUU tersebut ada dua klasifikasi, data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik,” ujarnya.
Dalam draf RUU ini, data pribadi yang bersifat spesifik melingkupi data biometrik, pandangan politik, data keuangan pribadi, catatan kejahatan, hingga data genetika. Data pribadi yang bersifat umum seperti data pribadi nama, tanggal lahir, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan foto diri.
”Jika RUU ini disahkan, perusahaan yang ingin menggunakan data pribadi yang bersifat spesifik harus meminta izin dulu kepada konsumen,” lanjutnya.
Sinta mengatakan, saat ini ada beberapa hambatan yang membuat RUU ini belum juga masuk Prolegnas, salah satunya karena harus ada penyesuaian dari Kementerian Dalam Negeri, yang juga mengelola data kependudukan dan pencatatan sipil.
Menurut Sinta, perlu ada komisi atau lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan undang-undang ini jika sudah disahkan. ”Namun, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum menyetujui dalam pemerintahan kali ini dibentuk komisi baru,” ujarnya.