logo Kompas.id
UtamaWacana Merevisi UU Pilkada...
Iklan

Wacana Merevisi UU Pilkada Mulai Muncul

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NihEfJjgpvaPSUEkHLi2kYKPt3k=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180212_BUPATI-NGADA_A_web.jpg
Kompas/Alif Ichwan

KPK Tahan Bupati Ngada - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Ngada, NTT Marianus Sae yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT), akhirnya di tahan di Rutan KPK, Jakarta, Senin (12/2). Marianus Sae yang juga calon Gubernur Nusa Tenggara Timur di tahan dalam kasus dugaan menerima suap senilai Rp. 4,1 miliar dalam proyek pembangunan jalan.

Jakarta, Kompas – Di tengah banyaknya calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2018, muncul usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi itu terkait pasal yang menyatakan bahwa partai politik tidak bisa mengganti calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Usulan itu muncul dari sejumlah fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat. Beberapa fraksi menilai, dibanding mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau merevisi Peraturan KPU (PKPU) agar partai politik dapat mengganti calon kepala daerahnya yang terjerat kasus korupsi, lebih baik merevisi undang-undang agar di pilkada berikutnya tidak terjadi masalah serupa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000