logo Kompas.id
UtamaDefinisi Terorisme Tidak Boleh...
Iklan

Definisi Terorisme Tidak Boleh Dikaitkan dengan Agama

Oleh
DD07
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tdmA6OiSJzUzdQLES-13On3wJVw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2F440737_getattachmentad858068-577f-44e2-b6fa-16b9ac6f5ee4432302.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bersama TNI dan Polri se-Malang Raya menggelar apel kesiapsiagaan pencegahan terorisme, Kamis (18/5/2017) di Markas Brimob Ampeldento, Malang, Jawa Timur. Indonesia terus bersiaga atas berkembangnya aksi terorisme dan ideologi radikal karena saat ini tercatat ada 900 warga Indonesia berangkat ke luar negeri diduga bergabung dengan organisasi berideologi radikal dan bertentangan dengan Pancasila.

JAKARTA, KOMPAS — Definisi terorisme dalam revisi undang-undang antiterorisme masih diperdebatkan di Dewan Perwakilan Rakyat. Revisi undang-undang itu sedang memasuki tahap terakhir dan ditargetkan selesai akhir April 2018.

Anggota Panitia Khusus RUU Antiterorisme DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan, definisi terorisme itu tidak boleh dikaitkan dengan agama agar tidak distigmakan kepada umat agama tertentu. ”Terorisme itu tindak pidana yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Intinya, terorisme dan agama itu tidak boleh dikaitkan,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000