KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka
Oleh
Riana Ibrahim
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi masih melanjutkan perkara suap DPRD Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 38 politisi yang sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD Sumut ataupun yang masih ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengembangan penyidikan kasus ini. Beberapa di antara mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka tersebut kini malah telah berkarier sebagai anggota DPR RI.
Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Sabtu (31/3/2018), mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Akan tetapi, Agus meminta publik bersabar dan menunggu rincian terkait perkara ini saat konferensi pers. ”Benar. Sudah keluar suratnya (surat perintah penyidikan),” kata Agus.
Sebelumnya, beredar surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Dalam surat tersebut, terdapat 38 nama politisi yang duduk di parlemen pada 2009-2014 dan 2014-2019. Sementara itu, pada surat perintah penyidikan tertanggal 28 Maret, nama-nama tersebut telah berstatus sebagai tersangka.
Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, dan Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Tunggul Siagian.
Kemudian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Kasus ini bermula dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Puji Nugroho, yang memenuhi suap atas permintaan para anggota DPRD dengan sebutan uang ketok. Suap itu ditujukan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut dan persetujuan perubahan APBD 2013, 2014, 2015.
Suap juga terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi terhadap Pemprov Sumut pada tahun 2015. Dalam perkara ini, Gatot dan sejumlah pejabat DPRD lain seperti Ajib Shah, Kamaludin Harahap sudah menjalani hukuman.