logo Kompas.id
UtamaKPK Tetapkan 38 Anggota dan...
Iklan

KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

Oleh
Riana Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zJ_lEMZh0tgUig2ccchIsr6HXdo=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F02%2F417256_getattachment01339d17-4e8d-40cc-aa87-9500767e7589408643.jpg
ANTARA/IRSAN MULYADI

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, yang menjadi terdakwa kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/2/2017). Gatot Pujo Nugroho dituntut tiga tahun penjara. Kasus ini kembali bergulir setelah KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi masih melanjutkan perkara suap DPRD Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 38 politisi yang sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD Sumut ataupun yang masih ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengembangan penyidikan kasus ini. Beberapa di antara mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka tersebut kini malah telah berkarier sebagai anggota DPR RI.

Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Sabtu (31/3/2018), mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Akan tetapi, Agus meminta publik bersabar dan menunggu rincian terkait perkara ini saat konferensi pers. ”Benar. Sudah keluar suratnya (surat perintah penyidikan),” kata Agus.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000