logo Kompas.id
UtamaStop Kriminalkan Anak
Iklan

Stop Kriminalkan Anak

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cQ0iMNrlGevGF3qJS9cxkMUlW3U=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FWhatsApp-Image-2018-03-19-at-20.12.41.jpeg
ELSA EMIRIA LEBA UNTUK KOMPAS

Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

DEPOK, KOMPAS -- Memastikan terwujudnya perlindungan anak di dalam sistem peradilan harus dimulai dengan mengubah pola pikir masyarakat, terutama aparat penegak hukum. Langkah pertama ialah dengan tidak mengkriminalkan anak yang berhadapan dengan hukum.

”Anak yang berhadapan dengan hukum akibat melakukan tindakan pidana sejatinya merupakan korban kekerasan berlapis yang terjadi di lingkungan tempat ia dibesarkan,” kata Wakil Khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kekerasan terhadap Anak Marta Santos Pais dalam paparannya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000