Abraham Samad: Aktifkan Satgas untuk Cegah Korupsi di Sektor Ketahanan Pangan
Oleh
Suhartono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2011-2015 Abraham Samad menyatakan, masih adanya pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di bidang ketahanan pangan, hal itu menunjukkan sektor ini masih rawan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi harus menutup celah potensi korupsi ini dengan mengaktifkan segera satuan tugas (satgas) di sejumlah kementrian, khususnya pertanian.
Potensi korupsi tersebut terjadi pada sektor ketahanan pangan itu antara lain terkait kredit usaha rakyat (KUR), subsidi benih, pupuk bersubsidi, asuransi pertanian, dan pengadaan komoditas pangan strategis. Makin leluasanya eksportir dan importir sektor pangan karena mendapat keistimewaan pejabat di kementrian tertentu, juga merupakan lahan subur korupsi pangan.
Jika potensi korupsi ini tidak tertangani dengan baik, swasembada pangan bisa terhambat oleh korupsi yang pada gilirannya dapat menganggu ketenangan masyarakat desa mengingat 70 persen penduduk Indonesia bermukim di wilayah pedesaan.
“Sektor ketahanan pangan ini rawan korupsi karena adanya perputaran uang yang sangat signifikan. Korupsi impor daging dan impor gula yang pernah dibongkar KPK adalah salah satu contoh betapa sektor ketahanan pangan ini rawan korupsi,” kata Abraham kepada Kompas, Sabtu (31/3) semalam di Jakarta. Sebelumnya, Abraham hadir di sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Sabtu siang.
Menurut Abraham, peristiwa masa lalu di mana KPK menangkap tersangka korupsi impor daging sapi yang melibatkan pucuk pimpinan tertinggi sebuah partai politik dan juga menangkap tangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) menunjukkan, korupsi di sektor ketahanan pangan ini bukan omong kosong. Ketahanan pangan rakyat, diakui juga terganggu jika korupsi ini dibiarkan. “Untuk menutup celah korupsi dan pencegahannya, KPK harus segera mengaktifkan satuan tugas di sejumlah kementrian terkait,selain mengaktifkan operasi tangkap tangan terhadap siapa pun yang terlibat, ” tambah Abraham.
Potensi sektor ketahan pangan selain di bidang pengadaan seperti impor kebutuhan pokok, lanjut Abraham, juga realisasi asuransi yang masih rendah, yaitu hanya 30 persen dari target. Kredit Usaha Rakyat atau KUR untuk pertanian juga masih jauh dari target di mana serapannya hanya 17 persen dari yang dialokasikan untuk petani. Kerawanan juga terjadi pada proyek pencetakan sawah baru yang kenyataannya sawahnya tidak terwujud serta subsidi pupuk yang rawan dikorupsi, seperti kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Jawa Tengah yang melibatkan pejabat setempat beberapa waktu lalu.
Komoditas pangan strategis.
Dalam diskusi di IPB, Abraham menyebutkan lima komoditas pangan strategis yang perlu dijaga. Karena pentingnya lima komoditas ini bagi kehidupan dan ketahanan pangan rakyat, maka celah untuk korupsi harus ditutup dari segala arah.
Kelima komoditas pangan strategis itu ialah,beras,jagung, kedelai, daging sapi, dan gula.
Ia kemudian mencontohkan kondisi tata niaga impor komoditas pangan strategis yang membuka celah terjdinya korupsi dikarenakan beberapa hal yaitu aspek regulasi. "Tidak adanya kriteria yang jelas dalam diskresi pada ketentuan impor, dan tidak adanya sistem informasi yang valid sebagai basis data terpadu, serta tidak adanya analisis yang komperehensif dalam pembuatan kebijakan impor," jelasnya.
Contoh kedua adalah aspek tata laksana pengawasan. "Salah satunya lemahnya pengawasan terhadap peredaran komoditas barang impor, dan adanya permainan kartel yang seenaknya menentukan harga di pasar karena mendapat keistimewaan oknum pejabat. Cara curang yang merugikan rakyat inilah yang harus menjadi perhatian KPK dan menindak siapapun yang terlibat korupsi di dalamnya,” tutur Abraham lagi. (*)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.