DEPOK, KOMPAS — Berulangnya kasus penipuan pelaksanaan ibadah umrah membuat semua miris. Namun, umumnya penyelenggara umrah ini menawarkan paket dengan harga tak masuk akal. Karena itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta warga lebih waspada dengan penawaran serupa.
”Jadi memang sejak awal itu pendiri hanya ingin katakanlah menipu karena tidak mungkin orang umrah dengan Rp 13 juta atau Rp 12 juta. Itu tidak mungkin,” kata Kalla seusai meresmikan Jalan Mochamad Thohir dan awal pembangunan Masjid At-Thohir di Cimanggis, Depok, Sabtu (31/3/2018).
Hadir dalam acara ini Erick Thohir dan Garibaldi Thohir, dua putra almarhum Mochamad Teddy Thohir yang namanya diabadikan dalam masjid tersebut. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil juga turut mendampingi.
Kendati pemerintah membuat aturan-aturan, menurut Wapres Kalla, calon jemaah perlu lebih berhati-hati. Harga yang terlalu murah biasanya disebabkan pengusaha ingin mendapatkan omzet besar yang diharapkan bisa menutup kekurangan biaya. Namun, akibatnya calon jemaah malah gagal beribadah dan pemerintah tak bisa membantu karena ini dinilai sebagai masalah (bisnis) swasta. Hanya penegakan hukum yang bisa dilakukan.
Biaya standar
Akhir 2017, setelah kasus First Travel, Kementerian Agama mengkaji dan menyusun aturan tentang harga referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Dalam kajian, biaya standar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah paling tidak Rp 20 juta.
Dalam kasus First Travel yang mencuat tahun lalu, 63.310 calon jemaah haji tertipu. Umumnya, paket promosi dihargai Rp 14,3 juta per orang. Dana yang dikumpulkan dari calon jemaah umrah senilai Rp 905,3 miliar digunakan oleh para pemilik agen perjalanan umrah tersebut, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, untuk pesiar, membeli restauran di London (Inggris), menyewa kantor First Travel di Jalan Rasuna Said (Jakarta), dan membeli sejumlah barang mewah lainnya.
Saat ini, ketiga pemilik First Travel disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.
Adapun dalam kasus Abu Tours, jumlah calon jemaah yang ditipu jauh lebih banyak, yakni 86.720 orang. Sebagian besar tergoda dengan paket promosi seharga Rp 15,5 juta. Namun, ada pula calon jemaah yang membayar dengan harga standar, yakni Rp 20 juta. Nilai uang calon jemaah umrah yang digelapkan Abu Tours Rp 1,8 triliun.
Kasus Abu Tours mencuat pada Januari 2018 karena banyak calon jemaah dijanjikan akan berangkat umrah pada 2017. Namun, sampai awal 2018, ibadah tak kunjung terlaksana. Polisi sudah menahan pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba.
Tuduhan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan modus pelaksanaan ibadah umrah pun dikenakan. Beberapa pasal yang digunakan polisi adalah Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 64 Ayat 2 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji subsider Pasal 372 dan 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ditambah Pasal 3, 4, 5 UU TPPU. Hamzah diancam 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Wapres Kalla menambahkan, pelaku penipuan dan penggelapan dana ibadah umrah jemaah sesungguhnya melakukan dosa ganda. ”Itu dosa double, dunia dan akhirat,” ujarnya.