Berstatus Tersangka, Ketua DPRD Kota Malang Pimpin Rapat Paripurna
Oleh
Dahlia Irawati
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, Senin (2/4/2018), tetap memimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peringatan HUT Ke-104 Kota Malang. Rapat paripurna digelar di tengah belasan anggota DPRD ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Suasana rapat paripurna kali ini tampak berbeda. Ini karena biasanya empat kursi pimpinan Dewan (ketua dan tiga wakilnya) terisi penuh. Namun, kali ini, pimpinan Dewan hanya diwakili Ketua DPRD Kota Malang. Adapun tiga lainnya sudah ditahan KPK atas dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Ketiganya adalah Rahayu Sugiarti, Wiwik Hendri Astuti, dan Zainuddin.
Dalam kasus tersebut, Abdul Hakim juga menjadi tersangka. Ia meminta izin tidak memenuhi panggilan pekan lalu karena masih harus memimpin sidang paripurna tersebut.
”Saya mewakili kawan-kawan lain di luar sana (ditahan KPK) meminta maaf dan mohon doa terbaik untuk semua. Pembangunan Kota Malang tidak boleh terganggu. Besok juga masih ada paripurna laporan pertanggungjawaban tahunan Kota Malang. Saya harap semuanya kembali hadir,” tutur Hakim.
Seruan serupa dibacakan secara terbuka oleh Penjabat Sementara Wali Kota Malang Wahid Wahyudi. ”Terkait proses yang dijalankan oleh KPK beberapa waktu ini, semoga tidak mengganggu kinerja kita. Jangan sampai pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat terganggu,” ujar Wahid pada akhir sambutan.
Selain berisi pembacaan sejarah tentang Kota Malang, sidang paripurna tersebut juga menjadi ajang Ketua DPRD Kota Malang meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat luas atas apa yang terjadi. ”Saya meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang terjadi. Juga mewakili anggota Dewan lain yang di luar sana (ditahan),” lanjut Hakim.
Saat itu, Hakim juga meminta izin membacakan puisi berjudul ”Bapakku” yang dibuat anaknya untuk dirinya. Puisi itu berisi dukungan kepada Hakim untuk menjalani proses penyidikan KPK dengan sabar. Hakim membaca puisi sambil tersedu-sedu dan diikuti sebagian yang hadir dalam ruang sidang tersebut.
Sebanyak 19 tersangka yang diumumkan oleh KPK pada Rabu (21/3/2018) itu adalah Mochamad Anton (Wali Kota Malang nonaktif), Abdul Hakim (Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI-P), Zainuddin (Wakil Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB), Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi Demokrat), dan Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar).
Selain itu, Suprapto (Ketua Fraksi PDI-P), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Salamet (Ketua Fraksi Gerindra), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN), Sukarno (Ketua Fraksi Golkar), Ya’qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS), Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem), Hery Subianto (Ketua Fraksi Demokrat), dan Sulik Lestyowati (anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Demokrat).
Kemudian, Bambang Sumarto (Ketua Komisi C), Imam Fauzi (Ketua Komisi D), Tri Yudiani (anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI-P), Syaiful Rusdi (anggota Badan Anggaran dari Fraksi PAN), dan Abdurrahman (anggota Badan Anggaran dari Fraksi PKB).
Diduga, Wali Kota Malang dan kawan-kawannya memberikan uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun 2015. Uang diberikan kepada Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono (saat ini terdakwa).
Oleh M Arief Wicaksono, uang tersebut diambil Rp 100 juta. Sisanya, Rp 600 juta, kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Dewan lainnya. Setelah dibagi-bagikan, nilai suap untuk seluruh 44 anggota Dewan nilainya rata-rata Rp 12,5 juta-Rp 15 juta per orang.
Dari ke-19 tersangka tersebut, saat ini 13 orang telah ditahan. Adapun enam orang lainnya masih akan dipanggil kembali pada Jumat (6/4/2018).
”Saya juga menyampaikan pesan dari teman-teman Dewan lainnya bahwa agar mereka dan keluarga mereka tetap dipikirkan. Jangan hanya mengurusi pergantian antarwaktu. Itu sebabnya, saya sudah berkoordinasi dengan seluruh partai terkait situasi yang berkembang saat ini,” ucap Hakim.