logo Kompas.id
UtamaDKI Tidak Akan Membuat...
Iklan

DKI Tidak Akan Membuat Regulasi

Oleh
HLN/WAD/DEA/DD17/NEL
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wzCr4x_oHeAnpr_qpdosEyCLn1M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F524469_getattachmentc13c3cd3-88f6-4344-a055-39f6c7bde2bd515868.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengemudi taksi daring dihadang aparat kepolisian saat konvoi melalui Jalan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka, Jakarta, untuk berunjuk rasa, Rabu (28/3/2018). Mereka menolak penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan membuat regulasi khusus untuk mengatur angkutan daring, khususnya ojek daring, di wilayah Ibu Kota. Hal ini karena belum ada dasar hukum kuat yang menegaskan ojek daring sebagai alat angkutan umum. Kebijakan dan arahan pemerintah pusat ditunggu.

JAKARTA, KOMPAS --  Hingga kuarter pertama 2018, sistem transportasi publik di Jakarta belum mampu membuat warganya berbondong-bondong menggunakan  angkutan umum. Data dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), terhitung hingga pertengahan 2017 lalu, tercatat baru 24 persen dari total perjalanan orang di Jakarta menggunkan angkutan umum. Sisanya mengandalkan kendaraan bermotor pribadi dan tentu saja angkutan dalam jaringan (daring).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000