PALU, KOMPAS -- Konten media penyiaran harus menjadi perhatian utama baik oleh pihak pengawas maupun lembaga penyelenggara. Media penyiaran merupakan corong untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 sekaligus pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (1/4/2018).
“Selama ini berdasarkan regulasi, perizinan menjadi fokus. Padahal, sejatinya kita harus lebih fokus pada manajemen konten,” ujarnya.
Rudiantara menyatakan, konten (program siaran) media penyiaran televisi dan radio memengaruhi pikiran audiens. Konten yang isinya meneguhkan persatuan dan kesatuan membawa audiens kepada menguatnya persatuan dan kesatuan sebagai bangsa-negara. Sebaliknya, apabila konten berisi fitnah dan provokasi yang memecah belah, kecenderungan untuk berpikir menuju perpecahan juga muncul.
Saat ditanya konten siaran selama ini, Rudiantara hanya menyampaikan kalau KPI memberikan teguran kepada lembaga penyiaran hal itu sudah seharusnya. KPI pusat dan KPI daerah harus memperkuat kapasitas untuk mengawasi konten.
Rudiantara mengutip penelitian terkait kepercayaan (trust) terhadap media arus utama di 28 negara yang disampaikan pada World Economic Forum di Swis pada awal tahun ini. Disebutkan, kepercayaan terhadap media arus utama di negara-gara tersebut terus menurun. Penyebabnya media sering mengutamakan kecepatan, mengabaikan akurasi informasi.
Kondisi sama berlaku di Indonesia. Namun, kepercayaan terhadap media arus utama saat ini masih tinggi, sebesar 72 persen. Ini menjadi momentum bagi media arus utama, termasuk penyiaran untuk membayar kepercayaan publik dengan konten berkualitas.
“Tunjukkan branding bahwa media penyiaran sumber berita yang terpercaya,” kata Rudiantara.
Saat ini, di Indonesia ada 2.700 lembaga penyiaran yang terdiri dari 1.600 radio dan 1.100 televisi. Total jumlah tersebut termasuk lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran khusus, seperti radio/televisi komunitas.
Teguran KPI
Terkait teguran atas konten media penyiaran, pada 2017 KPI memberikan 82 sanksi kepada lembaga penyiaran, yang terdiri dari 69 teguran tertulis pertama, 8 teguran tertulis kedua, dan 5 penghentian sementara. Pada 2016, KPI memberikan 175 sanksi kepada lembaga penyiaran.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Yuliandre Darwis mengingatkan, konten lembaga penyiaran tak hanya sebagai tontonan, tetapi juga tuntunan. Dalam hal ini, media menjadi tuntunan menuju persatuan dan kesatuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saat ini ada kecenderungan media menjadikan opini sebagai fakta. Padahal, seharusnya fakta yang membentuk opini. Ini yang perlu dibantah oleh media penyiaran dengan konten-konten yang berkualitas,” katanya.
Pada kesempatan sama, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyampaikan terima kasih atas terpilihnya Sulteng sebagai tempat diselenggarakannya Hari Penyiaran Nasional dan Rapat Koordinasi Nasional KPI.
Selama ini, media telah membantu memberitakan citra Sulteng yang aman untuk berbagai perhelatan nasional. Itu bertolak belakang dengan gambaran orang selama ini tentang Sulteng yang dicitrakan tidak aman terkait adanya kelompok teroris di Poso.
Tahun ini, Hari Penyiaran Nasional bertema "Menjaga Keutuhan NKRI melalui Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas,". Panitia lokal menerjemahkan tema besar itu dengan subtema "Dari Palu untuk Infonesia Bicara Baik".
Sebelum perayaan puncak pada Minggu, Ketua KPI Daerah Sulteng yang juga Wakil Ketua Panitia Hary Azis optimistis Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden tentang penetapan secara resmi Hari Penyiaran Nasional. Namun, sebagaimana disampaikan Rudiantara, presiden belum tandatangan. Ia berharap kepres tersebut tetap dikeluarkan dalam waktu dekat.