logo Kompas.id
UtamaPenundaan Penerapan Aturan...
Iklan

Penundaan Penerapan Aturan Kontradiktif

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v_8GHBWXvZZOtPji3aCMgtQU_uM=/1024x1895/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F525354_getattachment05d25485-3030-4e62-b254-a0f80103bbe0516744.png

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah, baik pusat maupun daerah, terus gagap menghadapi membeludaknya angkutan dalam jaringan (daring), baik ojek sepeda motor daring maupun taksi daring.

Angkutan daring mulai diminati di Indonesia sekitar tahun 2014. Kini, angkutan daring telah menguasai bisnis layanan transportasi di kota-kota besar di Indonesia. Desakan agar pemerintah membuat aturan hukum guna mengontrol angkutan daring terus dilakukan. Tidak lain untuk melindungi konsumen, pengemudi, kelangsungan bisnis angkutan daring, juga meminimalkan dampak ikutan lain.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000