Polisi Sita Aset Abu Tours Senilai Lebih dari Rp 100 Miliar
Oleh
Reny Sri Ayu Arman
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Setelah menelusuri aset yang terkait biro perjalanan umrah Abu Tours, aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyita sejumlah harta bergerak ataupun tidak bergerak milik perusahaan ataupun Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours. Nilai aset tersebut mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Aset-aset tersebut di antaranya berupa tiga rumah mewah, dua unit apartemen, tiga unit gudang, dua kantor Abu Tours yang salah satunya adalah kantor pusat dan sejumlah bidang tanah.
”Sejauh ini baru harta-harta tersebut yang disita dan kami terus menyelidiki aset lain yang menjadi milik perusahaan ataupun pemilik Abu Tours,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani, Senin (2/4/2018).
Dicky mengatakan, polisi masih memburu sejumlah aset lain, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. ”Untuk sementara, dari aset yang sudah disita, nilainya diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar,” ucapnya.
Untuk rumah dan apartemen yang disita umumnya milik Hamzah Mamba. Selain sebagai pemilik, Hamzah juga menjabat sebagai Direktur Utama Abu Tours.
Polisi masih memburu sejumlah aset lain, baik berupa harta bergerak ataupun tidak bergerak. Untuk sementara, dari aset yang sudah disita, nilainya diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar.
Adapun kantor dan gudang adalah aset perusahaan. Selain itu, sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang masuk kategori motor besar juga telah disita.
Polisi masih mengusut sejumlah aset yang diduga dimiliki Hamzah, di antaranya rumah dan kendaraan mewah di Jakarta. Sebelumnya, terkait aset, polisi juga memblokir setidaknya 28 rekening bank milik Hamzah yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan.
Penyitaan dan pemblokiran dilakukan setelah polisi menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan modus biro perjalanan umrah pada 23 Maret lalu. Berdasarkan audit yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag), jumlah korban penipuan tersebut mencapai 86.720 orang dengan kerugian total Rp 1,4 triliun.
Sementara itu, hingga Senin sebanyak 9.120 calon jemaah sudah melapor ke Posko Pengaduan Abu Tours di Markas Polda Sulsel. Para calon jemaah diwakili oleh 299 orang yang umumnya agen atau yang merekrut calon jemaah. Mereka adalah yang telah membayar paket promo sekitar Rp 15,5 juta per orang tetapi belum diberangkatkan umrah.
”Ada satu orang yang mewakili hingga 100 orang lebih. Yang melapor resmi 299 orang, tapi mewakili 9.120 calon jemaah. Kami terus membuka posko pengaduan untuk calon jemaah yang menjadi korban,” kata Dicky.
Terkait laporan ini, pihak Kemenag mengatakan tak membuka posko khusus. Kemenag hanya mengirimkan sejumlah staf yang khusus membantu Polda Sulsel di posko pengaduan. Namun, untuk pemberangkatan calon jemaah yang telah membayar, pihak Kemenag akan membantu secara teknis dengan pemberangkatan melalui biro perjalanan lain.
”Sejauh ini, sejak izin Abu Tours dicabut, sudah ada dua kali pemberangkatan calon jemaah Abu Tours yang menggunakan biro perjalanan lain. Jumlahnya 700-an orang. Kami akan membantu calon jemaah terkait teknis pemberangkatan,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Kaswad Sartono.
Sebelumnya, Direktur Operasional Khusus Abu Tours Rizal Aspan mengatakan, pihaknya masih akan memberangkatkan calon jemaah, terutama yang telah menambah biaya pemberangkatan. Untuk pemberangkatan ini, mereka menggandeng beberapa biro perjalanan lain.
Kasus Abu Tours mulai mencuat awal Januari lalu saat sejumlah calon jemaah mempertanyakan keberangkatannya yang tidak kunjung terealisasi. Dijanjikan berangkat 2017, tetapi hingga masuk 2018 belum ada kejelasan. Umumnya calon jemaah ini adalah yang memilih paket promo dengan pembayaran sekitar Rp 15,5 juta.