Syahrini Terima Fasilitas VVIP Plus Hingga Jalan-jalan ke Istanbul Senilai Rp 1,364 Miliar dari First Travel
Oleh
DD09
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Artis Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penipuan umrah oleh First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018). Syahrini antara lain mengungkapkan biaya lebih dari Rp 1 miliar yang seharusnya dibayarkan First Travel untuk jasa promosi darinya.
Dalam kesaksiannya, Syahrini menyatakan pernah menjadi jemaah First Travel pada 26 Maret 2017. Dia diberikan fasilitas umrah Paket VVIP Plus dengan membayar kurang dari Paket Promo. Total uang yang dibayarkan Syahrini kepada First Travel sekitar Rp 197 juta untuk keberangkatan 13 orang.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sobandi dengan didampingi oleh hakim anggota, Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, harga umrah Paket Promo First Travel Rp 14,3 juta, Paket VIP Rp 52 juta, dan Paket VVIP Rp 54 juta. Sementara harga paket VVIP Plus diketahui lebih mahal daripada Paket VVIP.
Sebagai timbal baliknya, Syahrini diwajibkan menampilkan dokumentasi di media sosial pribadinya, yakni Instagram, sebanyak dua kali sehari selama umrah. Dia juga diwajibkan menyapa dan berfoto bersama jemaah lainnya untuk bersilaturahim.
Saat berangkat umrah, Syahrini dan rombongannya diminta untuk mengenakan seragam batik berlogo First Travel dan mengikuti konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta. Ketiga hal itu tercantum dalam nota kesepahaman antara manajer Syahrini dan First Travel pada 23 Maret 2017.
Sobandi bertanya, ”Dalam berita acara pemeriksaan, Anda mengatakan, biaya promosi sebenarnya sebesar Rp 100 juta untuk sekali posting di Instagram Anda?”
”Bukan, Pak. Seharusnya Rp 150 juta untuk satu kali posting di Instagram saya. Jadi, seharusnya First Travel membayar saya sebesar Rp 150 juta dikali dua dikali sembilan jika dikategorikan sebagai endorsement. Itu lebih dari Rp 1 miliar, tapi ini bukan endorsement karena kerja sama berdasarkan nota kesepahaman,” katanya.
”Dari mana Anda tahu First Travel?” tanya hakim.
”Rekomendasi dari make up artis saya,” ujar Syahrini.
Hakim Yulinda melanjutkan, ”Tadi Anda mengatakan pernah bertemu dengan terdakwa dua atau Anniesa Desvitasari Hasibuan. Bisa diceritakan pembicaraan pada pertemuan itu?”
”Yang lebih banyak berkomunikasi dengan terdakwa pada saat itu adik saya. Saya hanya makan dan berfoto. Salah satu yang saya ingat, waktu itu saya ditawarkan untuk jalan-jalan di Istanbul, Turki, sekalian setelah umrah untuk bersantai bersama keluarga,” kata Syahrini,
Salah satu anggota jaksa, L Tinambunan, sempat bertanya ke Syahrini soal perjalanan ke Turki tersebut. ”Perjalanan ke Istanbul tiga hari?” ujar Tinambunan.
Syahrini pun mengiyakan. Jaksa kembali bertanya soal perjalanan Syahrini ke sana.
”Seperti apa perjalanan di Istanbul?” tanya jaksa.
”City tour,” ujar Syahrini.
Syahrini menyatakan tidak mengetahui sumber dana untuk membiayainya dan rombongannya untuk umrah. Dia juga tidak tahu estimasi biaya sebenarnya untuk keberangkatannya.
Salah satu anggota jaksa, Heri Jerman, membacakan berita acara pemeriksaan Syahrini, ”Total keuntungan yang tertera dalam nota kesepahaman antara pihak manajemen Anda dan First Travel sebesar Rp 1,364 miliar. Fasilitas apa saja yang Anda nikmati?”
”Penjemputan di bandara dengan bus eksklusif untuk rombongan saya dan hotel. Sama seperti umrah pada umumnya. Saya membayar harga reguler, tetapi mendapatkan fasilitas VVIP,” ujar Syahrini.
”Artinya, Anda mendapatkan fasilitas lebih daripada yang seharusnya?”
”Ya,” ucap Syahrini.
Tak hanya beribadah, Syahrini juga menyempatkan membuat klip video untuk lagu religinya yang berjudul ”I Love You Allah”. Dia bekerja sama dengan fotografer dan videografer dari pihak First Travel.
Pada saat direkam untuk klip video lagu tersebut, Syahrini menggunakan baju rancangan terdakwa Anniesa. ”Saat itu saya tidak membawa tim fotografer dan videografer saya,” ujarnya dalam kesaksiannya.
Dokumentasi yang ditampilkan di Instagram Syahrini wajib disertai tanda pagar VVIP Umrah dan First Travel. Dokumen digitalnya disimpan dan dikelola oleh pihak First Travel.
Wawan Ardianto, kuasa hukum terdakwa, menanyakan perihal honor yang diterima Syahrini terkait promosi First Travel di media sosialnya. ”Saya tidak terima uang sepeser pun dari First Travel,” jawab Syahrini.
Syahrini juga mengetahui, dokumentasinya digunakan First Travel untuk promosi di brosur, akun Facebook, dan laman milik web First Travel. Padahal, dia mengatakan, biaya untuk menjadikannya seorang Brand Ambassador sebesar Rp 1 miliar.
Saat Sobandi memberikan kesempatan, ketiga terdakwa tidak menanggapi dan tidak menyanggah kesaksian Syahrini. Ketiga terdakwa itu terdiri dari Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan.