logo Kompas.id
UtamaParpol Wajib Transparan
Iklan

Parpol Wajib Transparan

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5g4Ah1oRNfI3sB9wONhFFs-etAI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180220Osa-Suzuki3.jpg
KOMPAS/Stefanus Osa Triyatna

Momentum Hari Pers Nasional dimanfaatkan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) untuk mengajak sejumlah jurnalis ke pabrik pembuatan mobil Ertiga di kawasan Cikarang, Jawa Barat, Senin (19/2). Ini untuk pertama kalinya menjadi terobosan yang dilakukan Suzuki di era keterbukaan informasi, bahkan bakal dijadikan agenda berkala di tahun-tahun mendatang.

JAKARTA, KOMPAS- Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 10 tahun yang lalu, hingga kini belum semua partai politik menerapkan sistem informasi yang transparan. Komisi Informasi Pusat mencatat baru empat parpol yang dinilai konsisten menerapkan sistem informasi yang transparan tersebut.

Empat parpol yang mendapat apresiasi Komisi Informasi Pusat (KIP) atas penyelenggaraan informasinya secara terbuka kepada publik adalah Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Keempat parpol tersebut dinilai konsisten menjalankan sistem informasi yang transparan. Sebaliknya, sebagian besar parpol lain justru belum memiliki sistem informasi yang efisien dan transparan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000