logo Kompas.id
UtamaSaksi: Terdakwa Berpaham...
Iklan

Saksi: Terdakwa Berpaham Aparat Harus Diperangi

Oleh
DD09
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4rLJv2QDg8jr4BVSxgnXGAD1zuQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180403_103325.jpg
M PASCHALIA JUDITH J UNTUK KOMPAS

Kurnia Widodo menjadi saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu dengan terdakwa Aman Abdurrahman atau Oman Rochman. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Salah satu paham yang dianut terdakwa kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu, Jakarta, ialah aparat kepolisian dan tentara harus diperangi. Pemahaman ini menjadi motivasi aksi teror di kedua tempat tersebut.

Selain itu, terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman juga disebut sebagai pemimpin sayap Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) di Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000