JAKARTA, KOMPAS – Uang dari PT Citra Gading Asritama, salah satu perusahaan yang menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mengalir ke anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Ada sekitar Rp 1,8 miliar yang diberikan kepada dua orang anggota parlemen daerah tersebut yang diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di kawasan tersebut.
Hal ini terungkap saat sidang suap untuk Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4). Keterangan ini disampaikan mantan staf administrasi pemasaran PT Citra Gading Asritama, Marsudi yang dihadirkan sebagai saksi pada kesempatan ini.
“Diserahkan ke siapa?” tanya Ketua Majelis Hakim Sugiyanto.
“Ke Salehuddin (Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara) dan Junaidi (anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara). Penyerahan uang melalui stafnya Salehuddin di daerah Samarinda. Tapi saya tidak ingat persisnya,” jawab Marsudi
Nominal uang yang diberikan untuk Salehuddin sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Untuk Junaidi, ada sekitar Rp 300 juta. Pemberian itu dilakukan atas perintah atasannya yaitu Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi yang juga pernah menyuap pegawai MA Andri Tristianto.
Namun berdasarkan kesaksiannya, pemberian uang tersebut bertepatan dengan pengerjaan beberapa proyek di Kabupaten Kukar yang dimenangkan PT CGA. Antara lain, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, dan proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong. Kemudian, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir dan proyek pembangunan jalan Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.
Selain itu, Marsudi juga menjelaskan dirinya pernah menyerahkan uang kepada asisten Rita bernama Joni Ringgo yang belakangan diketahui sebagai Kepala Subbagian Informasi Bagian Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemberian yang dilakukan lebih dari sekali tersebut terjadi antara tahun 2012 dan 2013.
“Joni ringgo itu siapa?” tanya jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.
“Setau saya asisten bu rita. Saat itu diserahkan di pendopo (rumah dinas Rita),” jawab Marsudi.
“Berapa yang diberikan?” kejar Burhanuddin.
“Saya nggak ingat jumlahnya. Sekitar 100 (Rp 100 juta) apa 200 (Rp 200 juta), tapi saya nggak ingat. Seingat saya, lebih dari sekali. Di BAP ada puluhan juta sampai ratusan juta keseluruhan,” jawab Marsudi yang ditujukan berkaitan dengan izin pembangunan sejumlah proyek yang hendak didapat PT CGA.