logo Kompas.id
UtamaMantan Terpidana Dilarang Jadi...
Iklan

Mantan Terpidana Dilarang Jadi Caleg

Oleh
DD06
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QJ37VainHoQpApyKopCwWvuRqyU=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180405_114929-01.jpeg
Kompas

Uji publik rancangan PKPU, Kamis (5/4/2018), di Gedung KPU. Uji publik menghadirkan penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat sipil.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum serius mengantisipasi praktik korupsi pada Pemilu 2019. Dalam Rancangan Peraturan KPU, mantan terpidana korupsi dilarang menjadi peserta pemilu atau calon legislatif.

Selain itu, caleg harus menyertakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak masa pendaftaran.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000