logo Kompas.id
UtamaRevisi Undang-undang Belum...
Iklan

Revisi Undang-undang Belum Dibutuhkan

Oleh
Andy Riza Hidayat
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LAOKdTLC-8m3OU_MDB61nwo8Q5E=/1024x1143/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_22566662_0_0.jpeg
Kompas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah menilai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya belum dibutuhkan. Aturan yang ada pada ketentuan itu dinilai masih  relevan diterapkan. Hanya saja, perlu ada sinkronisasi aturan dengan lembaga-lembaga yang berkepentingan.

Penegasan ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly seusai mengikuti rapat terbatas tentang Rancangan UU Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000