logo Kompas.id
UtamaRegulasi Membuka Celah...
Iklan

Regulasi Membuka Celah Penyelewengan

Oleh
MADINA NUSRAT/HARRY SUSILO
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/whS3AxyIfyoq_o7vERzbUr8AVLM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180405_BOY_VG_DANA-KAPITASI-TMB.jpg

BEKASI, KOMPAS – Penggunaan dana kapitasi yang dikucurkan BPJS Kesehatan ke puskesmas direncanakan dan dikendalikan secara berjenjang mulai dari bendahara kapitasi, kepala puskesmas, dinas kesehatan, hingga kepala daerah. Semuanya dilakukan pihak eksekutif tanpa ada pengawasan dari pihak eksternal.

Model pengawasan penggunaan dana kapitasi secara berjenjang ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000