logo Kompas.id
UtamaRentan Jadi Korban sejak Masih...
Iklan

Rentan Jadi Korban sejak Masih di Dalam Negeri

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WTVpmKvQOthAG4GmbQ2NdpVED7k=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fson-5.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keterangan pers bertema “Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri: Peluang Sejahtera Bertaruh Nyawa”, Kamis (5/4/2018) di Kantor LPSK Jakarta. Tampak Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono (paling kanan), Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (tengah( dan Direktur Migrant Wahyu Susilo (paling kiri) memberikan penjelasan terkait persoalan pekerja migran.

Jakarta, Kompas   -- Persoalan tenaga kerja Indonesia, terutama perempuan pekerja migran hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Karena, perempuan pekerja migran baik yang berangkat secara legal maupun ilegal semuanya sama-sama rentan tertimpa masalah pidana mulai dari awal pemberangkatan hingga berada di luar negeri.

Bahkan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mensinyalir perekrutan sejumlah perempuan di sejumlah daerah untuk menjadi penatalaksana rumah tangga (PLRT) di luar negeri menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000