logo Kompas.id
UtamaEksekusi Putusan terhadap...
Iklan

Eksekusi Putusan terhadap Terawan Ditunda

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NuNl7asPPHrJRl9T6XZWjcOGV14=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fidi-terawan.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Konferensi Pers Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal spesialis radiologi dr Terawan, di Jakarta Senin (9/4). Konferensi pers digelar terkait polemik terkait dr Terawan. PB IDI menunda eksekusi putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang menghentikan sementara Terawan sebagai anggota IDI.

JAKARTA, KOMPAS — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengumumkan penundaan terhadap pelaksanaan atau eksekusi putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran terhadap dokter spesialis radiologi Terawan Agus Putranto. Alasannya, karena keadaan tertentu.

Penundaan eksekusi putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Senin (9/4/2018). Pembicara dalam konferensi itu adalah Ketua Umum PB IDI Profesor Ilham Oetama Marsis, Ketua Dewan Pakar IDI Profesor Abdul Razak Thaha, dan Ketua Dewan Pertimbangan IDI Profesor Erol Hutagalung.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000