Kesehatan 66 Juta Warga Belum Terlindungi
Namun, data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 23 Maret 2018 menunjukkan, dari total penduduk Indonesia sekarang 261 juta, menurut Kementerian Dalam Negeri, ada 66,3 juta jiwa yang belum menjadi peserta JKN.
Penduduk yang sudah terdaftar menjadi peserta 194,7 juta jiwa. Dari jumlah itu pun, sekitar 14,2 juta peserta statusnya tidak aktif karena menunggak iuran.
Berdasarkan data pemantauan dan evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), ada sejumlah daerah yang cakupan kepesertaannya masih di bawah 65 persen, antara lain Sumatera Selatan (56,1 persen), Riau (57,1 persen), dan Kalimantan Selatan (52,6 persen).
Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tersebar di segmen pekerja formal, pekerja informal, bukan pekerja, dan keluarga pegawai negeri.
Pekerja informal
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Nyoman Wiwiek Yuliadewi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (6/4/2018), menyebutkan, banyak penduduk yang belum bergabung sebagai peserta JKN berasal dari kelompok pekerja informal. Mereka memiliki penghasilan dan mampu membayar iuran, tetapi penghasilan mereka bukan berupa gaji. Mereka rata-rata belum peduli terhadap jaminan kesehatan.
”Kebanyakan baru jadi peserta JKN kalau sakit, padahal layanan manfaatnya baru bisa didapat setelah 14 hari jadi peserta aktif. Sebagian peserta yang mendaftar saat sakit kerap lupa membayar iuran saat sehat,” katanya.
Di Medan, Deputi Direksi BJPS Kesehatan Sumatera Utara dan Aceh Budi Mohamad Arief mengatakan, penerapan regulasi yang lemah berkontribusi terhadap tingginya jumlah penduduk belum mendaftar. Contohnya, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja dan keluarganya menjadi peserta JKN.
Penegakan aturan hukum yang lemah mengakibatkan di Sumut banyak pekerja formal belum jadi peserta JKN. Di segmen ini, kendalanya ialah sistem buruh harian lepas yang masa kerjanya tak bisa dipastikan dan gaji tak sesuai standar upah minimum. Data jumlah pekerja dan besaran upah dilaporkan badan usaha kerap tidak valid. ”Kami akan bekerja sama dengan asosiasi pengusaha mendorong anggotanya ikut JKN,” kata Budi.
Analis Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kedeputian Jawa Barat, Hendriyanto, menyatakan, banyak perusahaan swasta belum mendaftarkan pekerjanya, terutama perusahaan investasi asing. Alasannya, beban pengeluaran berat dengan upah minimum provinsi terlalu tinggi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jabar Deddy Widjaya membenarkan hal itu. ”Keberatan pengusaha bukan semata-mata upah minimum tinggi, melainkan karena umumnya pihak industri sudah bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik tertentu, atau mereka membayar iuran serupa ke perusahaan alih daya. Kalau mereka membayar iuran BPJS Kesehatan lagi, ada beban ganda,” ujarnya.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ahmad Ansyori, berpendapat, BPJS Kesehatan belum ramah industri yang karakternya beragam. ”Ada momentum luput diraih dari industri, yakni calon peserta sehat dan kepastian iuran. Jadi peserta segmen pekerja kurang,” katanya.
Daerah dengan cakupan kepesertaan yang juga di bawah 65 persen ialah Jawa Timur. Hingga Maret 2018, baru ada sekitar 25 juta peserta JKN di Jatim atau 61 persen dari jumlah penduduk yang 40 juta jiwa.
Artika Rachmi Farmita, warga Surabaya, menuturkan, dirinya belum mendaftar JKN karena belum terlalu membutuhkan. Selama ini, ia berobat mandiri ke klinik dan rumah sakit. Iuran Rp 25.000 per bulan untuk kelas III dinilai terlalu besar karena pendapatannya per bulan Rp 3 juta.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, dengan banyaknya penduduk belum terdaftar, amat sulit mencapai target kepesertaan UHC, sementara waktu tersisa amat terbatas. Adapun kemampuan BPJS Kesehatan menggaet peserta baru tak optimal.
Tahun 2017, misalnya, BPJS Kesehatan menargetkan mendapat peserta baru segmen pekerja penerima upah (PPU) pada November 2017 sebanyak 38,7 juta. Realisasinya hanya tercapai 26,2 juta (67,5 persen).
Capaian target kepesertaan dari pekerja BUMN setali tiga uang. Dari target 1,9 juta peserta baru dari BUMN pada 30 November 2017 hanya tercapai 1,4 juta. Jumlah itu hanya bertambah sekitar 100.000 pada 23 Maret 2018 menjadi 1,5 juta jiwa.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan, tantangan kepesertaan terbesar saat ini ialah peserta hanya membayar iuran saat membutuhkan layanan kesehatan. Calon peserta yang sehat dan mampu disiplin membayar iuran perlu dikejar. Jadi, tahun 2018 adalah tahun penegakan kepesertaan badan usaha. Menurut catatan Kompas, ini digaungkan sejak 2016.
Terkait badan usaha milik negara, secara entitas semua BUMN mendaftarkan pekerjanya jadi peserta JKN. Namun, belum 100 persen pekerja BUMN didaftarkan sebagai peserta.
Selain itu, BPJS Kesehatan melakukan sinkronisasi data kependudukan dengan Kemendagri. Jadi, nantinya diketahui warga yang belum menjadi peserta JKN sehingga pihaknya akan fokus menyasar mereka.
(ADH/EVY/ADY/JUM/SYA/WSI/KOR/SEM/ACI/AIN)