Saksi Ahli: Harga \'Paket Promo\' First Travel Tak Wajar
Oleh
DD09
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS -- PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel memasang harga Rp 14,3 juta untuk perjalanan umrah dengan Paket Promo. Harga tersebut dinilai tidak masuk akal bagi saksi ahli yang hadir dalam sidang kasus First Travel.
Harga perjalanan umrah yang patut itu dipaparkan dalam sidang lanjutan kasus penipuan First Travel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Jaksa penuntut umum menghadirkan Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Zakaria Anshori dan Budi Riyanto, salah satu pengurus Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) sebagai saksi ahli.
Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018). Ketua Majelis Hakim Sobandi memimpin sidang serta didampingi oleh anggota hakim Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih.
Zakaria dan Budi bersaksi dalam sesi yang terpisah. Pertama-tama, Zakaria menyebutkan, harga paling murah yang wajar ditawarkan pada calon jemaah untuk berangkat umrah pada 2016-2017 berkisar Rp 16,7 juta.
Pertanyaan serupa juga ditanyakan pada Budi. Hakim Sobandi bertanya, "Berapa harga paling murah yang wajar untuk berangkat umrah pada 2016-2017?"
"Sekitar Rp 18 juta - Rp 20 juta jika menggunakan hotel bintang tiga atau Rp 20 juta - Rp 22 juta jika menginap di hotel bintang empat," ujar Budi.
"Kalau hotelnya di bawah bintang tiga?" Tanya Hakim Sobandi.
"Tidak bisa. Minimal hotelnya bintang tiga, itu sudah ketentuan," jawab Budi.
Saat diberi kesempatan oleh Hakim Sobandi, terdakwa Direktur Utama First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan menanggapi kesaksian Budi, "Apabila yang diberangkatkan sebanyak ribuan jemaah dan charter pesawat, apakah mungkin harganya bisa di bawah Rp 18 juta menurut ahli?"
"Mungkin tapi selisih harganya tidak terlalu jauh," kata Budi.
Sebelumnya, Budi mengatakan, hampir 90 persen penyelenggara perjalanan ibadah umrah memiliki komponen yang sama dalam paketnya. Komponen paket perjalanan itu terdiri dari tiket pesawat pulang-pergi, penanganan di bandara, konsumsi, hotel, dan transportasi selama di Arab Saudi.
Terkait istilah \'Paket Promo\' yang digunakan, Budi berpendapat, seharusnya masa promosi hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, tidak dalam setahun. "Penyelenggara jasa ibadah umrah juga perlu memperhatikan bisnisnya sehingga waktu promosi tidak sampai satu tahun," ujarnya.
Sebenarnya, dalam sidang, terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surrachman, Anniesa, dan Kuasa hukum terdakwa Reinhard Halomoan menyatakan keberatan dengan kehadiran Budi sebagai saksi ahli. Alasannya, Budi memiliki usaha yang menjadi kompetitor First Travel.
Terdakwa telah merugikan 63.310 calon jemaah dengan kerugian nominal berkisar Rp 905,333 miliar. Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, sebagian besar calon jemaah itu mengambil Paket Promo First Travel. (DD09)