logo Kompas.id
UtamaJual Satwa Dilindungi, Warga...
Iklan

Jual Satwa Dilindungi, Warga Bantul Ditangkap

Oleh
Haris Firdaus
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wnd0oBrv4RuCglO0182fCSwSExQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180412HRS1.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Petugas kepolisian memeriksa tujuh satwa dilindungi yang disita dari seorang warga, Kamis (12/4/2018), di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, DIY.

SLEMAN, KOMPAS — Seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap aparat kepolisian karena memperjualbelikan satwa dilindungi. Dari rumah tersangka, polisi menyita tujuh ekor burung yang termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

Warga berinisial SR (21) itu ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) DIY pada Rabu (11/4/2018) sekitar pukul 13.00.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000