SLEMAN, KOMPAS — Seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap aparat kepolisian karena memperjualbelikan satwa dilindungi. Dari rumah tersangka, polisi menyita tujuh ekor burung yang termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
Warga berinisial SR (21) itu ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) DIY pada Rabu (11/4/2018) sekitar pukul 13.00.
Adapun tujuh ekor burung yang disita itu adalah dua ekor kakatua seram (Cacatua moluccensis), dua ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dua ekor elang bondol (Haliastur indus), serta satu ekor elang bido (Spilornis cheela).
”Semua satwa itu tidak dilengkapi dokumen dari instansi yang berwenang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Gatot Agus Budi Utomo, dalam konferensi pers, Kamis (12/4/2018), di Markas Polda DIY.
Gatot menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang warga Bantul yang ingin menjual satwa dilindungi berupa kakatua seram seharga Rp 3.500.000. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka. Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka yang berada di wilayah Srandakan, Bantul.
Di rumah tersangka, petugas menemukan tujuh ekor burung yang masuk kategori dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
”Yang bersangkutan mengakui bahwa satwa-satwa itu diperjualbelikan. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan jual beli satwa dilindungi selama sekitar tiga tahun,” kata Gatot.
Gatot mengatakan, SR dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ”Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkapnya.
Gatot menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda DIY bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Satwa-satwa yang dilindungi itu pun kemudian dititipkan Polda DIY ke BKSDA Yogyakarta.
”Satwa ini kami titipkan ke BKSDA Yogyakarta karena kami di Polda tidak memiliki tempat untuk perawatan satwa,” ujar Gatot.
Kepala BKSDA Yogyakarta Junita Parjanti menyatakan, tujuh ekor burung hasil sitaan dari SR itu akan dibawa ke Stasiun Flora Fauna di Taman Hutan Rakyat Bunder, Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Di tempat tersebut, burung-burung itu akan mendapat perawatan sebelum kemudian dilepas ke habitat aslinya.
”Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan memperdagangkan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Kalau kita ingin menyayangi satwa, ya, biarkan mereka hidup di habitat aslinya,” ungkap Junita.