Ongkos Naik, Pemerintah Janji Pelayanan Lebih Baik
Oleh
Anita Yosihara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2018 ditetapkan naik rata-rata sebesar 0,99 persen dari tahun sebelumnya. Dengan adanya kenaikan ini pemerintah berjanji memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah haji.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos haji tahun 2018 ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu (11/4/2018), mengatakan, keppres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018.
Dalam keppres tersebut ditetapkan BPIH untuk 13 embarkasi haji. Biaya terendah, yakni sebesar Rp 31,09 juta, berlaku bagi jemaah haji yang berangkat dari embarkasi Aceh. Adapun biaya termahal, yakni sebesar Rp 39,5 juta ditetapkan untuk jemaah haji asal embarkasi Makassar.
Berdasarkan kesepakatan Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR pada pertengahan Maret lalu, BPIH rata-rata tahun 2018 sebesar Rp 35,23 juta.
Besaran ini naik sekitar 0,99 persen dari BPIH tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 34,89 juta. BPIH yang merupakan biaya yang dibebankan pada jemaah haji digunakan untuk membayar biaya penerbangan, sebagian penginapan, serta biaya hidup jemaah selama berada di Tanah Suci.
Lukman mengakui, biaya yang harus dibayarkan jemaah haji tahun ini memang naik dibanding tahun 2017. Akan tetapi pelayanan yang akan diterima para jamaah dipastikan lebih baik dari tahun sebelumnya.
"Paket makan yang diterima jemaah selama di Mekkah, misalnya, tahun ini menjadi 40 kali. Tahun sebelumnya hanya 25 kali. Satu kali makan 13,3 riyal atau senilai Rp 47.480," kata Lukman.
Lebih berkualitas
Pemerintah juga menjanjikan penginapan atau maktab yang lebih berkualitas dari tahun sebelumnya.
Menurut Lukman, jarak penginapan yang disiapkan untuk para jemaah dari Masjidil Haram memang masih beragam. Tetapi standar penginapan setara hotel bintang tiga, bahkan tidak sedikit penginapan dengan fasilitas setara hotel bintang empat.
"Insya Allah pelayan-pelayanan untuk jemaah haji lainnya juga lebih baik," tutur Lukman.
Sementara secara terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapreasi dikeluarkannya Keppres BPIH 2018. Politikus Partai Golkar itu telah meminta Komisi VIII mendorong Kementerian Agama segera menetapkan jadwal pelunasan BPIH.
"Ini penting karena penyelenggaraan ibadah haji sudah semakin dekat," tuturnya.
Tidak hanya itu, DPR juga meminta pemerintah lebih serius dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji. Jangan sampai kualitas pelayanan jemaah lebih buruk dari tahun sebelumnya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, Kemenag masih mempersiapkan regulasi yang mengatur teknis pelunasan BPIH. Namun para calon jemaah sudah bisa melakukan pelunasan BPIH sejak hari Kamis (12/4/2018.