Sabu Diselundupkan pada Pembalut dan Pakaian Dalam Wanita
Oleh
DD09
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Upaya penyelundupan sabu dari Malaysia gagal saat kedua pelaku, SH (35) dan EF (43), diperiksa petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kedua perempuan itu menyelundupkan sabu pada pakaian dalam dan pembalut yang mereka kenakan.
Jumlah sabu jenis metamfetamin yang ditemukan pada kedua pelaku seberat 2,656 kilogram.
”Mereka adalah warga negara Malaysia yang berperan sebagai kurir. Namun, dengan mengamankan 2,6 kg sabu itu, ada sekitar 2 juta penduduk Indonesia yang selamat dari ancaman narkotika,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Erwin Situmorang dalam konferensi pers yang digelar di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (12/4/2018).
SH dan EF diamankan pada saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (24/3) pagi. Keduanya terbang denga maskapai AirAsia AK 380 dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta. Erwin mengatakan, petugas telah memprofilkan, mengawasi, dan mengamati gerak-gerik kedua pelaku sebelum diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap SH dan EF, Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, keduanya tidak saling mengenal. Namun, mereka hendak mengantarkan sabu itu kepada GR (31), seorang perempuan berkewarganegaraan Malaysia di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Pada Minggu (25/3), GR turut diamankan di apartemen tersebut. Saat diperiksa, GR mengaku, dirinya diperintahkan oleh seseorang yang berdomisili di Malaysia.
Yusep mengatakan, timnya tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan GR, tim gabungan mengamankan KJ (32), wanita berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Bogor. KJ adalah pihak yang akan mengambil sabu dari GR.
Saat KJ ditangkap, Senin (26/3), tim gabungan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu metamfetamin seberat 171,64 gram dan dua butir pil ekstasi. Keesokan harinya, dari keterangan KJ, tim mengamankan FH (27), B alias A (50), R (32), dan P (21). Empat orang yang ditangkap itu adalah laki-laki warga negara Indonesia yang akan menerima paket sabu.
Saat menelusuri rantai paket sabu itu, Yusep menemukan modus untuk menyembunyikan zat terlarang itu, seperti ditanam di halaman minimarket.
”Dengan menangkap delapan pelaku ini, kami sudah mengungkap jaringan narkotika Bogor-Malaysia. Kami akan terus mengembangkannya, terutama dengan meninjau analisis elektroniknya. Kami juga akan segera menindak pelaku,” ujar Yusep.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Sokarno-Hatta Enang Supriyadi Syamsi, Malaysia perlu diwaspadai. Menurut dia, negara itu saat ini menjadi ”markas” narkotika dan pemalsuan dokumen karena lokasinya strategis untuk masuk ke Indonesia.
Karena sabu yang diselundupkan lebih dari 1 kg, pelaku dapat dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dipidana hukuman mati atau penjara 20 tahun beserta denda maksimum Rp 20 miliar.
Kasus meningkat
Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, sejak awal 2018 hingga saat ini, ada 45 kasus penyelundupan narkotika yang diungkap. Dari 45 kasus itu, terdapat 51 tersangka dengan 41 kg dan 9.226 butir narkotika yang diamankan.
Jumlah kasus ini meningkat dari empat bulan pertama pada 2017, yakni 24 kasus. Secara keseluruhan, ada 113 kasus pada 2017 dengan total 172 kasus dan narkotika seberat 675,5 kg.
Menurut Pendiri dan Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Tonny Soenanto, peningkatan itu menunjukkan hal positif dan hal negatif sekaligus. Di sisi positif, dia mengatakan, tim di Bandara Soekarno-Hatta sudah semakin jeli dan cermat dalam mengenali pelaku.
”Pola modus pelaku akan berputar-putar antara diselundupkan di bagasi, kabin, pakaian yang dikenakan, atau dengan menempelkannya pada tubuh. Namun, kecermatan tim terus terasah sehingga dapat menganalisis gerak-gerik pelaku,” katanya.
Namun, Tonny berpandangan, peningkatan kasus penyelundupan narkotika ini menandakan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku yang sudah didakwa. Akibatnya, efek jera tidak timbul di antara para pelaku.