JAKARTA, KOMPAS - Usulan penambahan cuti bersama bagi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil selama hari raya Idul Fitri perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Penambahan cuti tersebut sebaiknya tidak mengganggu hak publik untuk mendapatkan pelayanan dasar.
Dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengusulkan agar cuti bersama bagi ASN ditambah sebanyak dua hari, yaitu pada 11-12 Juni. Sebelumnya pemerintah telah menjadwalkan cuti bersama Idul Fitri pada 13-14 Juni.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Asman Abnur sebelumnya mengatakan, pihaknya menerima masukan dari Kapolri tentang rencana penambahan cuti.
”Kami godok juga usulan itu. Diharapkan, bisa mengurai kemacetan supaya jangan semua menumpuk mudik di satu hari. Kami sedang hitung-hitung mana yang lebih baik, sebelum (Lebaran) atau sesudahnya,” kata Asman, ditemui di istana, beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN dan RB Herman Suryatman, Kamis (12/4/2018), mengatakan, pihaknya memperhitungkan banyak aspek, khususnya dalam hal kinerja ASN dan pelayanan publik yang akan terdampak langsung bila terjadi penambahan hari cuti.
”Berbagai aspek yang dihitung dengan dasar kinerja. Apakah penambahan libur akan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja? Karena pada saat yang sama, banyak target kinerja yang harus dicapai,” kata Herman.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga harus memikirkan masalah pelayanan publik yang harus tetap berjalan meski hari libur tengah berlangsung.
”Dari sisi pelayanan publik jadi pertimbangan karena aparatur bertugas melayani publik. Kalau ada penambahan (cuti) itu apakah pelayanan publik tidak terganggu, khususnya pelayanan dasar? Ini, kan, harus jadi pertimbangan juga,” katanya.
Usulan Kapolri tentang penambahan cuti bersama pada 11-12 Juni jatuh pada hari Senin dan Selasa di awal pekan. Jadwal cuti bersama, 13-14 Juni, jatuh pada pertengahan pekan. Herman mengakui, ada kebiasaan ketika masa libur panjang tiba, para ASN sudah tidak ada di tempat tugasnya pada akhir pekan. Hal itu membuat Kementerian PAN dan RB berhati-hati untuk memutuskan penambahan cuti bersama.
”Kami memperjuangkan agar penambahan cuti jangan sampai mengganggu pelayanan publik,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy mengatakan, apabila tahun-tahun sebelumnya ada penambahan hari cuti, ada aspek perhitungan penambahan pendapatan negara, terutama dari sektor pariwisata. Namun, untuk yang sekarang ini, dirinya mengaku belum mendengar alasan persis dari pemerintah.