Abraham Samad: Citizen Charter Cegah Suap Pelayanan Publik
Oleh
Suhartono
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi. Kongkalikong dan katebelece masih sering dijumpai sebagai jalan pintas agar urusan pelayanan publik lekas diselesaikan. Jika kondisi ini terus dibiarkan dan tidak ditangani secara serius, tatanan birokrasi akan rusak yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Salah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan Citizen Charter, yaitu kontrak pelayanan antarpemangku kepentingan (stakeholder), yang pelaksanaannya diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
”Penerapan Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam segi pelayanan,” kata Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Minggu (15 /4/2018).
Menurut Ketua KPK periode 2011-2015 itu, gagasan Citizen Charter sebelumnya diungkapkan dalam diskusi di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (14/4).
Menurut Abraham, Citizen Charter akan menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali, dan representatif karena melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.
Saat ini, kata Abraham, Citizen Charter dianggap model paling ideal untuk menyelenggarakan pelayanan publik karena menempatkan warga (citizen) sebagai pusat pelayanannya.
”Dengan Citizen Charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat,” kata Abraham.
Di sisi lain, kata Abraham, penyelenggara pelayanan publik akan selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan pelayanannya kepada masyarakat mengingat mereka terikat kontrak yang telah disepakati bersama.
”Kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan ini harus menjadi pertimbangan utama. Publik merupakan pusat dari layanan itu sendiri,” katanya.
Perkuat demokrasi
Lebih jauh, mengutip UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Abraham menjelaskan, dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk organisasi penyelenggara, korporasi, atau lembaga independen yang semata-mata untuk kegiatan pelayanan dan keperluan publik.
Pelayanan publik oleh pemerintah atau korporasi yang efektif, menurut Abraham, pada gilirannya dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia serta mempererat ikatan sosial antara unsur-unsur pemerintah sebagai pelayan dan publik yang dilayani.
”Negara sendiri berkewajiban melayani warganya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka dalam kerangka pelayanan publik,” kata Abraham. (*)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.