logo Kompas.id
UtamaSanksi Administrasi bagi...
Iklan

Sanksi Administrasi bagi Pertamina Terbit 10 Hari

Oleh
Ichwan Susanto dan Aris Prasetyo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bXk-c8aKnhweh8cswGhxwm3xEOM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180407ich_MG_7562-1.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Mangrove Sekarat Tertutup MinyakTanaman mangrove hasil rehabilitasi lahan di Desa Margasari, Balikpapan, Kalimantan Timur dalam kondisi sekarat akibat tumpahan minyak dari pipa crude oil Pertamina Refinery Unit V Balikpapan pada Sabtu lalu. Hingga kini minyak masih menempel pada daun, batang, hingga akar tumbuhan sehingga mengganggu fotosintesis dan pernapasan tumbuhan mangrove.Tampak kondisi mangrove itu, Sabtu (7/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan sanksi administratif pada PT Pertamina (Persero) akibat kebocoran minyak yang memicu pencemaran laut di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Sanksi akan diberikan paling lambat 10 hari mendatang.

Sanksi administratif ini tak menghentikan sanksi pidana oleh Kepolisian Daerah Kaltim dan sanksi perdata disiapkan pemerintah. Namun, jenis sanksi administratif berupa teguran, paksaan, atau pembekuan aktivitas belum ditentukan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000