JAKARTA, KOMPAS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan sanksi administratif pada PT Pertamina (Persero) akibat kebocoran minyak yang memicu pencemaran laut di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Sanksi akan diberikan paling lambat 10 hari mendatang.
Sanksi administratif ini tak menghentikan sanksi pidana oleh Kepolisian Daerah Kaltim dan sanksi perdata disiapkan pemerintah. Namun, jenis sanksi administratif berupa teguran, paksaan, atau pembekuan aktivitas belum ditentukan.
”Saya minta cepet-cepet (dikeluarkan sanksi administratif). Karena saat diberi sanksi administratif, berarti Pertamina harus memperbaiki. Jadi bukannya kami menghukum karena mereka harus berbuat baik kepada warga,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Jumat (14/4/2018), di Jakarta.
Siti mengatakan, pemulihan lingkungan jadi kewajiban Pertamina yang bekerja di bidang berisiko tinggi mencemari lingkungan dan menghasilkan bahan beracun berbahaya. Pertamina diyakini bisa mengatasinya karena pernah mengalami tumpahan minyak di kilang Indramayu dan Cilacap.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani, beberapa hal harus diperbaiki Pertamina demi meminimalkan risiko operasi terhadap lingkungan.
Pemulihan lingkungan
Sanksi administratif itu untuk memulihkan lingkungan. Restorasi area tercemar tak tercapai jika hanya mengandalkan penegakan hukum pidana ataupun perdata. Jadi, sanksi administratif dari KLHK diharapkan mendorong kepatuhan Pertamina dan mencegah hal serupa terulang.
”Dalam kebocoran pipa, misalnya, mereka lamban pada sistem gawat daruratnya. Ini harus ada perbaikan,” ujarnya. Sanksi administrasi tak menanti proses pidana oleh Polda Kaltim. Sanksi administrasi berupa ”tagihan” pemerintah atas kewajiban perusahaan terkait izin lingkungan dan peraturan terkait.
Terkait sanksi perdata, kata Rasio, pihaknya terus mengumpulkan informasi, misalnya bagaimana pipa minyak terputus. Pada hukum lingkungan, berlaku prinsip pencemar membayar.
Menanggapi rencana KLHK , PT Pertamina menyatakan bakal mengikuti ketentuan yang ada. Pertamina menyatakan komitmennya untuk memulihkan kondisi lingkungan di sekitar Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, yang tercemar akibat tumpahan minyak mentah milik perusahaan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, pihaknya akan melaksanakan kewajiban yang diperintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun penyelidikan mengenai siapa yang menyebabkan terputusnya pipa tranfer minyak masih berlangsung.
"Memang belum ada kesimpulan hasil penyelidikan. Namun, sebagai pemilik pipa, maka kami tetap mengemban tanggung jawab pemulihan lingkungan," kata Adiatma saat dihubungi, Sabtu (14/4/2018), di Jakarta.
Adiatma menambahkan, upaya pemulihan lingkungan yang tercemar akibat tumpahan minyak di sekitar Teluk Balikpapan terus dijalankan. Upaya itu diawasi langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pertamina bersama tim terpadu akan memverifikasi kondisi lingkungan tercemar yang dinyatakan bersih untuk memastikan bahwa pencemaran tersebut benar-benar tuntas penanganannya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, mengatakan, pada Senin (16/4/2018) ini, Komisi VII DPR kembali akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian LHK, dan Pertamina. Pertemuan tersebut akan membahas dampak pencemaran di sekitar Teluk Balikpapan.
"Salah satu agenda rapat tersebut nanti akan meminta keterangan dari Pertamina terkait penyelesaian masalah pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan. Kami ingin tahu sejauh mana keseriusan Pertamina dalam masalah ini," ucap Eni.
Pekan lalu, pertemuan serupa sempat diselenggarakan di ruang rapat Komisi VII DPR. Namun, rapat urung dilanjutkan lantaran Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik tidak hadir.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan proaktif dalam soal pencemaran minyak di Teluk Balikpapan. Sebab, ini menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk timbulnya korban jiwa. Bila perlu, Kementerian Perhubungan dilibatkan dalam penanganan masalah ini lantaran tumpahan minyak melebar sampai pelabuhan.