Penataan Ulang Pita Frekuensi 2,1 GHz Selesai Lebih Cepat
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah mengapresiasi pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi 2,1 gigahertz yang selesai dilakukan lebih cepat daripada target waktu yang ditetapkan, yakni tanggal 25 April 2018. Penyelesaian yang lebih cepat ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan akses layanan pita lebar.
"Kapasitas dan kinerja jaringan pun menjadi lebih maksimal, sehingga konsumen semakin diuntungkan. Dari sisi industri telekomunikasi, ongkos pengembangan jaringan pun lebih efisien," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam konferensi pers, Senin (16/4), di Jakarta.
Dalam konferensi pers itu, Rudiantara menyerahkan plakat apresiasi kepada operator telekomunikasi, yakni Hutchison Tri Indonesia, Indosat Ooredoo, XL, dan Telkomsel.
Penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz resmi dimulai pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 dan dilaksanakan paling lama sampai dengan hari Rabu tanggal 25 April 2018.
Upaya penataan ulang ini bermula dari tanggal 1 November 2017, Menkominfo Rudiantara menetapkan Hutchison Tri Indonesia dan Indosat Ooredoo sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Untuk mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya pada pita frekuensi radio 2.1 GHz, perlu dilakukan penataan ulang di antara operator yang sudah menduduki pita frekuensi radio 2.1 GHz. Dasar hukum penataan ulang adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017.
"Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz," kata Rudiantara.
Proses penataan ulang dilakukan secara bertahap dimulai dari fase re-tuning seluruh elemen jaringan milik Indosat Ooredoo. Fase re-tuning berikutnya bergantian sampai Telkomsel. Waktu penyelesaiannya pun tanggal 11 April atau 16 hari lebih cepat dari target waktu yang ditetapkan, yakni tanggal 25 April 2018.
PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mulai melakukan penataan ulang pita frekuensi 2,1 GHz pada tanggal 15 Januari dan selesai pada 11 April 2018. Penyelesaian penataan ulang ditandai dengan penyerahan dokumen dari Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail, di Jakarta, pada tanggal 12 April 2018.
Bob mengatakan, proses penataan ulang itu berlangsung di 42 kelompok wilayah dari Papua hingga berakhir di Jawa Timur. Dia mengklaim tidak ada gangguan teknis selama proses berlangsung.
Direktur Teknologi PT XL Axiata Tbk (XL) Yessie D Yosetya menceritakan, penataan ulang pita frekuensi yang perusahaannya lakukan bersamaan dengan Telkomsel. Tanggal penyelesaiannya pun sama, yakni 11 April 2018.
"Waktu penyelesaian lebih cepat 16 hari dari target yang ditetapkan pemerintah, yaitu tanggal 15 April. Ekseskusi lancar dan pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan normal selama penataan ulang dilakukan. Hasil penataan ulang ini diharapkan bisa mendukung optimalisasi layanan 4G LTE," tutur dia.