AMBARAWA,KOMPAS - Satuan Polisi Pamong Praja menutup segala bentuk aktivitas kawasan wisata Kompoeng Rawa yang berada ditepi Rawapening di Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/4). Penutupan tempat wisata Kampoeng Rawa yang telah beroperasi selama enam tahun tersebut karena tidak berizin dan melanggar sejumlah peraturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang Tajudin mengatakan mulai Senin (16/4) hingga batas waktu yang belum ditentukan obyek wisata Kampoeng Rawa ditutup.
“Segala bentuk aktivitas di kawasan Kampoeng Rawa harus dihentikan termasuk tidak ada lagi kegiatan wisata,” jelas Tajudin. Penutupan kawasan wisata tersebut karena tidak mengantongi izin dan melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah.
Kampoeng Rawa yang berada ditepi danau alami Rawapening dianggap menabrak aturan Perda tentang garis sempadan. Selain itu, kompleks bangunannya terletak di tengah sawah yang melanggar peruntukannya sebagai lahan pertanian.
Tajudin dihadapan pengelola dan kuasa hukum Kampoeng Rawa menyampaikan proses kajian penutupan Kampoeng Rawa telah melewati beberapa tahap. “Sejak bulan lalu pansus telah merekomendasikan kepada Bupati untuk menutup Kampoeng Rawa,” jelas Tajudin.
Sementara itu, General Manager Kampoeng Rawa Ahmad Wiranto keberatan atas penutupan yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya pemerintah daerah harus membuka ruang dialog menangani masalah tersebut.
“Tempat ini adalah aset bagi Kabupaten Semarang dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian bagi dua desa sekitarnya,” kata Ahmad. Masalah perizinan diakuin pihak pengelola wisata telah mengurus sejak lama dan hingga saat ini tidak keluar.
Ahmad mengatakan Kampoeng Rawa memiliki 800 pekerja yang sebagian besar warga dari dua desa di sekitarnya. Obyek wisata tersebut juga memiliki lapak bagi pedagang dan ruang pamer untuk UMKM.
Sedangkan kuasa hukum Kampoeng Rawa Anis Supriadi berpendapat tidak semua kesalahan ada dipihaknya tetapi juga merupakan bagian dari kelemahan pemerintah daerah. “Kalau pemerintah daerah tegas seharusnya penutupan tidak hanya di Kampoeng Rawa, banyak tempat lain seperti hotel, klinik dan usaha lain yang tidak berizin,” kata Anis.
Menanggapi keberatan atas pihak Kampoeng Rawa, Tajudin mengatakan kepastian rencana Kampoeng Rawa akan ditata ulang seiring dengan revitalisasi Rawapening.