JAKARTA, KOMPAS — Mantan hakim konstitusi Harjono (70) kembali menerima kepercayaan untuk memimpin panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Penunjukan pria kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang Diajukan Presiden.
Harjono mengatakan menerima informasi terkait amanah itu Selasa (17/4/2018) pagi tadi. Seseorang dari Kementerian Sekretariat Negara telah menghubunginya dan memberitahukan tentang penerbitan Keppres Nomor 71 Tahun 2018. ”Baru tadi pagi saya diberi tahu. Ini kepercayaan yang tidak mudah, harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya,” kata Harjono kepada Kompas di Jakarta.
Harjono tidak memberi pernyataan lebih jauh lagi. Dalam waktu dekat, menurut Harjono, seluruh anggota Pansel hakim MK akan bertemu dan membicarakan tentang agenda kerja. Gambaran besarnya, kata Harjono, proses seleksi hakim MK akan dilakukan seperti model yang pernah dilakukan sebelumnya. Selain mengedepankan syarat administratif, proses seleksi juga melibatkan partisipasi publik. ”Mohon doanya,” kata Harjono.
Sebelumnya, Harjono pernah ditunjuk sebagai Ketua Pansel pada tahun 2017. Setelah melalui seleksi, Presiden memilih Saldi Isra sebagai hakim MK menggantikan Patrialis Akbar. Pada akhir tahun 2014, Harjono pernah menjadi anggota Pansel MK yang dipimpin Saldi Isra.
Kini, lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dan master bidang hukum di Southern Methodist University, Dallas, Texas, Amerika Serikat, itu kembali memimpin tim serupa dengan empat anggota dan seorang sekretaris. Mereka antara lain Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zaenal Arifin Mochtar, Mas Achmad Santosa, dan Sekretaris Pansel Cecep Sutiawan.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mahkamahkonstitusi.go.id, pada Pemilu 1999, Harjono pernah menolak pinangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur.
Namun, Harjono kemudian menerima tawaran serupa untuk duduk sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Di lembaga ini, peran Harjono terlihat menonjol hingga kemudian pada tahun 2003-2008 terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (2003-2008).