Kampanye dengan Mobil Dinas, Wagub NTT Segera Disanksi
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·3 menit baca
SOE, KOMPAS- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur segera menerbitkan jenis pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2018-2023, Benny Litelnoni, 11 April 2018. Benny Litelnoni adalah Wakil Gubernur NTT saat ini. Dia diketahui pada 11 April lalu menggunakan mobil dinas Toyotona Fortuner saat kampanye, dan terbakar.
Mobil dinas yang dikendarai Benny Litelnoni memiliki dua plat nomor polisi, yakni merah dan hitam. Dalam pilkada NTT, Benny Litelnoni berpasangan dengan calon Gubernur Benny K Harman.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Melky Fay dihubungi di Soe dari Kupang, Selasa (17/4) mengatakan, penyelidikan yang dilakukan tim aparat penegakan hukum (gakum), yakni Kejaksaan Negeri TTS, Polres TTS, dan Panwaslu TTS telah selesai. Hari ini, tim gakum melakukan rapat terakhir, untuk memutuskan jenis pelanggaran yang dilakukan Benny Litelnoni.
“Semua data dan informasi tentang status mobil Toyota Fortuner, kondisi mobil sebelum terbakar, sistem perawatan mobil, kepemilikan mobil, dan informasi lain sampai mobil itu terbakar, sudah diperoleh tim Gakum. Tim Gakum akan memberikan kesimpulan akhir. Hasil kesimpulan akhir ini menjadi patokan bagi Panwaslu TTS mengeluarkan rekomendasi, apakah Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 3 melanggar unsur tindak pidana, atau unsur pelanggaran administrasi,”kata Fay.
Jika sanksi itu berupa tindak pidana umum maka Benny Litelnoni harus menjalani proses hukum. Jika itu menyangkut pelanggaran administrasi, juga tetap dikenai sanksi, setelah Panwaslu TTS berdiskusi dengan Bawaslu NTT dan Bawaslu RI.
Pasca mobil dinasnya terbakar saat kampanye, Beny Litelnoni tetap melaksanakan kampanye seperti biasa. Benny malah belum memenuhi panggilan Panwaslu TTS untuk dimintai keterangan terkait mobil itu, dengan alasan sedang melaksanakan kampanye.
Mobil Toyota Fortuner dengan sopir Rudi Maunido terbakar Rabu (11/4) saat dalam perjalanan menuju Desa Kakan Kecamatan Kuanfatu Kabupaten TTS. Mobil keluaran tahun 2013 ini membawa rombongan Benny Litelnoni, Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT Ferdi Leu, dan Ketua Demokrat Cabang TTS Simon Liunokas, dan seorang wartawan lokal.
Saat itu Benny Litelnoni hendak kampanye di Desa Kakan, sekitar 45 km dari Soe. Tetapi sekitar 5 km sebelum memasuki Desa Kakan, mobil itu terbakar.
Mobil dinas yang digunakan Benny Litelnoni sejak 2013 itu, memiliki dua pelat nomor, yakni satu pelat nomor dengan warna dasar merah, Nomor Polisi DH 5, dan satu lagi pelat nomor dengan warna dasar hitam, DH 1980 BL. Dua pelat nomor ini digunakan Benny Litelnoni sesuai kebutuhan, yakni urusan dinas dan urusan pribadi. Saat mobil itu terbakar, Benny Litelnoni memasang pelat nomor hitam, DH 1980 BL.
Kepala Biro Umum Setda NTT Zakarias Moruk mengatakan, mobil itu telah diputihkan Benny Litelnoni, enam bulan sebelum selesai masa jabatan. SK pemutihan telah diterbitkan, ditandangani Sekda NTT Ben Polo Maing, tetapi SK itu belum diserahkan. Sesuai rencana, SK pemutihan itu diserahkan setelah masa akhir jabatan Benny Litelnoni sebagai Wakil Gubernur NTT.
“Meski mobil itu sudah hangus, tetapi kami tetap serahkan SK itu kepada Pak Wagub. Setelah itu, Pak Wagub memroses administrasi untuk asuransi kendaraan,"kata Moruk.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Johanes Tuba Helan mengatakan, sebelum akhir masa jabatan seorang pejabat, mobil yang telah diputihkan itu belum menjadi hak milik pejabat yang bersangkutan. Mobil itu masih berstatus mobil dinas, atau mobil milik negara.
Ia mengatakan, jika itu betul mobil dinas, Benny Litelnoni telah melanggar aturan sehingga harus diproses. “Saya harap aparat kepolisian, kejaksaan, dan Panwaslu TTS melihat persoalan ini dengan tepat. Jangan digiring ke masalah lain, yang menyakiti masyarakat,”katanya.