KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Century
Oleh
DD05
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera menetapkan tersangka baru kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK harus konsekuen dengan dakwaan yang mereka buat terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang telah divonis 15 tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Sesuai vonis terhadap Budi Mulya, kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah tindak pidana korupsi. Mereka yang terlibat dalam pembuatan kebijakan tersebut, sebagaimana dalam disebutkan dalam dakwaan Budi Mulya sebagai pelaku yang bersama-sama melakukan tindak kejahatan, seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi dalam putusannya, MA menyatakan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secara bersma-sama dan sebagai perbuatan berlanjut”.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, mengatakan, KPK perlu membuka berkas penyidikan yang baru atas nama-nama yang tercantum dalam dakwaan Budi Mulya. Selain itu, KPK harus menentukan skala prioritas dalam proses penegakan hukumnya.
”KPK dibentuk untuk menyelesaikan perkara yang belum maksimal dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Oleh sebab itu, jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut tidak dilaksanakan oleh KPK. Apalagi KPK tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan,” ujar Tama di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Apalagi, sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Muhtar, dalam putusan praperadilannya memerintahkan KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus Bank Century. Sejumlah nama yang tercantum dalam dakwaan untuk mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya perlu segera diproses oleh KPK. Hakim juga menetapkan sejumlah nama dalam dakwaan tersebut sebagai tersangka.
Beberapa nama yang tercantum dalam dakwaan Budi Mulya dan disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah mantan Wakil Presiden Boediono, mantan Deputi Senior BI Miranda S Gultom, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan mantan Sekertaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede, dan lain-lain. Mereka diduga terlibat dalam pemberian FPJP untuk Bank Century dengan nilai kerugian negara Rp 7,4 triliun.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, putusan praperadilan terhadap perkara korupsi Bank Century menjadi terobosan hukum karena KPK membiarkan kasus Bank Century ini terus berlarut.
”Pihak lain yang didakwa secara bersamaan dengan Budi Mulya tidak pernah diproses dan tidak jelas status hukumnya sehingga bisa menimbulkan ketidakadilan,” katanya.
Pihak lain yang didakwa secara bersamaan dengan Budi Mulya tidak pernah diproses dan tidak jelas status hukumnya sehingga bisa menimbulkan ketidakadilan.
Namun, KPK terus berdalih bahwa mereka tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Century. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, untuk kasus Bank Century hingga hari ini tim terus memperdalam analisis dan fokus pada perbuatan pihak lain. Namun, Febri belum bisa menjelaskan siapa saja nama yang sedang dianalisis terkait kasus ini.
”Selain Budi Mulya yang sudah divonis bersalah, maka untuk pihak lain kami lakukan analisis secara lebih rinci perbuatannya apa, perannya bagaimana, dan hadir dalam peristiwa apa pada saat itu. Namun, saya belum bisa menyebutkan nama-namanya karena cukup banyak nama yang dianalisis,” ujar Febri.
Sebenarnya jika KPK konsisten dengan dakwaan terhadap Budi Mulya yang menganggap kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah korupsi, nama-nama yang disebut bersama-sama dengan Budi Mulya tinggal dengan mudah dijadikan tersangka. Pembuktian terhadap perbuatan mereka tinggal mendalami, apakah mereka terlibat dalam pembuatan kebijakan tersebut atau tidak.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko menjelaskan, putusan praperadilan tersebut telah sesuai dengan prosedur. Menurut Dadang, putusan praperadilan tersebut bisa dijadikan sebagai pertimbangan dan tagihan janji terhadap kinerja KPK.
”Terhadap putusan praperadilan tersebut, KPK sebaiknya tetap bekerja sesuai dengan standar, yaitu menetapkan status tersangka jika sudah ada dua atau lebih alat bukti,” katanya.
Sejumlah penyebab
Dadang menduga berlarut-larutnya proses penuntasan kasus Bank Century antara lain karena kompleksitas hukumnya. Selain itu, kasus ini memiliki sejumlah muatan politik, khususnya karena menyeret nama besar, seperti Boediono.
”Sejak awal, kasus ini diperdebatkan permasalahan hukumnya, apakah bailout Bank Century ini merupakan kebijakan pemerintah atau kasus korupsi yang merugikan negara. Selain itu, bobot politik kasus ini bisa semakin besar ketika memasuki tahun politik pilpres dan pileg,” ujarnya.