logo Kompas.id
UtamaTerbitkan Peraturan Anti-SLAPP
Iklan

Terbitkan Peraturan Anti-SLAPP

Oleh
Ichwan Susanto
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L8SRkZTirjX9lTkUQw3B7LpIO_Q=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F1DFC9B6D-8B88-4990-95E4-C04B148586C9.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo, Ahli Kehutanan IPB Basuki Wasis, moderator dari LBHI, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi Khalisah Khalid, Kuasa hukum Wasis, Muji Kartika Rahayu, dalam konferensi pers Koalisi Anti-mafia Tambang dengan tema “Selamatkan Basuki Wasis” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (16/4/2018).

Orang-orang yang bergerak di bidang lingkungan, termasuk saksi ahli,  harus mendapat perlindungan. Jika tidak, mereka rawan dikriminalisasi.

JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah diminta menerbitkan Peraturan PemerintahAnti SLAPP (Strategic Lawsuit Againts Public Participation) untuk  melindungi orang yang bergerak di bidang lingkungan, termasuk saksi ahli terkait lingkungan. Namun apabila hal ini membutuhkan proses panjang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menerbitkan peraturan menteri Anti-SLAPP.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000