Terbitkan Peraturan Anti-SLAPP
Orang-orang yang bergerak di bidang lingkungan, termasuk saksi ahli, harus mendapat perlindungan. Jika tidak, mereka rawan dikriminalisasi.
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah diminta menerbitkan Peraturan PemerintahAnti SLAPP (Strategic Lawsuit Againts Public Participation) untuk melindungi orang yang bergerak di bidang lingkungan, termasuk saksi ahli terkait lingkungan. Namun apabila hal ini membutuhkan proses panjang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menerbitkan peraturan menteri Anti-SLAPP.
Peraturan Pemerintah Anti-Slap tersebut sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur hak dan akses kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak hanya hak dan akses berpartisipasi, UU ini juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tuntutan maupun gugatan hukum.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo dalam konferensi pers Koalisi Anti-mafia Tambang dengan tema “Selamatkan Basuki Wasis” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (16/4/2018).
Koalisi Anti-mafia Tambang merupakan gabungan dari beberapa organisasi, di antaranya YLBHI, ICW, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch Indonesia (FWI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Ahli kehutanan Institut Pertanian Bogor Basuki Wasis digugat perdata oleh terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Gugatan itu dilayangkan setelah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/2018), Basuki yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa pada KPK menyebut izin usaha pertambangan nikel yang diterbitkan secara ilegal oleh Nur Alam bagi PT Anugrah Harisma Barakah di Pulau Kabaena menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Kerusakan lingkungan ditemukan di areal hutan di Kabaena yang dibuka bagi tambang nikel seluas 357,2 hektar. (Kompas, 13/4/2018)
Perlindungan negara
Henri menyatakan prihatin karena gugatan tersebut dilakukan pada akademisi yang membela kepentingan lingkungan. "Kalau gugatan ini diterima, akan menjadi teror bagi siapa saja yang akan menjadi ahli di persidangan,” katanya.
Dia menilai gugatan tersebut terjadi karena tidak ada perlindungan dari negara terhadap Wasis yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh KPK.
“Gugatan (terhadap saksi ahli) ini menjadi preseden buruk dalam persidangan. Pak Wasis (Basuki) dimintai keterangan di persidangan sebagai saksi, keahliannya mau dipakai untuk menghitung kerugian aset negara, tetapi malah mendapat ancaman, karena tidak ada proteksi dari negara,” ujar Henri
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun mengatakan, seharusnya saksi ahli memiliki kebebasan dalam mengungkapkan temuannya dari sebuah perkara berdasarkan kajian akademis. Namun, langkah hukum yang dilakukan Nur Alam dinilai sebagai upaya intimidasi terhadap saksi ahli.
Basuki menyatakan kecewa apabila kesaksiannya berujung pada pelemahan terhadap dirinya. Dirinya hanya menjalankan amanat KPK dan KLHK untuk melakukan valuasi kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan oleh PT Anugrah Barakah.
“Kami sebagai ahli memberikan pendapat dengan obyektif, netral, sesuai koridor keahlian kami. Kalau ke depan menjadi begini, ahli dibawa ke sebuah medan hukum yang dia tidak mengerti apa-apa, dan tidak ada jaminan terhadap kami, maka tidak akan ada lagi yang berani,” kata Basuki.
Dia mengatakan, penghitungan valuasi kerugian negara dalam kasus izin usaha pertambangan nikel yang diterbitkan secara ilegal untuk PT Anugerah Harisma Barakah di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, sesuai dengan prosedur yang ada di KLHK.
“Metode dan hitungan yang kami pakai sudah baku dari KLHK. Selama ini tidak pernah ada masalah. Rumus sudah ada dan itu yang kami gunakan minimum dari suatu kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Terkait kasus yang dialami Basuki, akhir pekan lalu di Jakarta Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, memberi dukungan kepada Basukisesuai prosedur. “Bagaimana pun posisi Pak Basuki Wasis (menjadi saksi ahli) atas permintaan KLHK, maka kami bertanggungjawab untuk mengatasi,” kata dia.
Pihaknya pun bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta KPK.Ia tak ingin pengalaman Basuki Wasis digugat karena kesaksian keilmuan ini membuat pakar-pakar lain tak lagi mau bersaksi di kursi pengadilan.
Terkait PP Anti-SLAPP, Siti mengatakan,pembahasan permen anti-SLAPP sedang diintensifkan. “Sudah enam kali pertemuan,” kata dia.
Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, pengajuan gugatan berhak dilakukan oleh setiap orang. Nantinya, pengadilan tersebut yang akan memberikan kesimpulan atas pembuktian yang telah dikumpulkan oleh tergugat dan penggugat.
“Prinsip perdata adalah perang bukti. Jadi belum tentu penggugat bisa menang. Mereka berhak mengajukan saksi ahli untuk menguji dalilnya dan memperkuat bukti-buktinya,” ujar Suhadi. (DD18/DD17)