Tugas Berat Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi
Oleh
Rini Kustiasih
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Panitia Seleksi hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Harjono, mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, bakal memiliki tugas berat untuk menyeleksi calon hakim pengganti Maria Farida Indrati. Pansel diharapkan melakukan terobosan untuk memilih calon hakim MK yang kredibel dan berkarakter negarawan sebagaimana disyaratkan oleh konstitusi.
Hakim konstitusi Maria Farida Indrati akan memasuki akhir masa jabatan pada 13 Agustus 2018. Presiden Joko Widodo telah menetapkan Harjono sebagai Ketua Pansel pemilihan Hakim MK pengganti Maria Farida, Selasa (17/4/208), dengan merangkap sebagai anggota.
Pansel juga beranggotakan empat anggota lainnya, yakni Maruarar Siahaan (akademisi dan mantan hakim MK), Sukma Violetta (Wakil Ketua Komisi Yudisial), Zainal Arifin Mochtar (akademisi dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi/PUKAT UGM), dan Mas Achmad Santosa (praktisi hukum). Presiden juga menunjuk seorang Sekretaris, yaitu Cecep Sutiawan.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi, Selasa di Jakarta mengatakan, Pansel hakim MK kali ini memiliki tugas berat karena harus memilih calon hakim MK yang kredibel di tengah sorotan masyarakat akan rekam jejak para hakim konstitusi yang belakangan ini kian diragukan menyusul penangkapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar dan mantan hakim MK Patrialis Akbar, dalam kasus korupsi. Integritas dan etika hakim juga dipertanyakan ketika mantan Ketua MK Arief Hidayat dinyatakan dua kali melanggar etik ringan pada tahun 2016 dan 2018.
"Pansel mesti bisa menjawab tantangan bagi MK dengan memilih hakim yang tepat untuk perbaikan MK ke depan. Beberapa tahun belakangan banyak tantangan dan persoalan yang dihadapi MK. Oleh karena itu semoga pansel bisa memilih calon yang tepat sebagai pengganti Prof Maria," kata Veri.
Tantangan lainnya bagi Pansel ialah kebutuhan untuk menghadirkan pengganti Maria dari kalangan perempuan. Pasalnya, selama ini Maria dinilai menjadi representasi perempuan dalam komposisi hakim konstitusi yang ada sekarang.
"Sebaiknya pengganti Prof Maria berasal dari kelompok perempuan yang paham konstitusi serta sesuai dengan kebutuhan MK hari ini," katanya.