Sejarah masyarakat hukum adat adalah sejarah kelam. Sejak zaman kolonial Belanda, hingga zaman kemerdekaan, mereka tidak diakui keberadaannya. Mereka tak memiliki hak atas lahan yang mereka diami yang sebagian besar adalah hutan. Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.
Kebuntuan itu berakhir dengan lahirnya Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Melalui putusan itu hutan adat dikeluarkan dari kawasan hutan negara. Hutan adat menjadi salah satu dari tiga status hutan disamping hutan negara dan hutan hak.
Namun putusan tersebut bukan obat penawar pahitnya sejarah masyarakat hukum adat. Untuk merealisasikan putusan tersebut, ranjau-ranjau hukum justru terpasang semakin rapat.
Tahun 2014 terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Peraturan senada muncul pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu.
Sebelum bisa mendapatkan haknya atas kawasan hutan adat, masyarakat hukum adat harus "membuktikan diri" bahwa mereka nyata ada.
"Padahal, mereka sudah ada di kawasan hutan itu sejak Indonesia belum merdeka. Secara faktual mereka sudah ada dan hidup di sana sejak negara ini belum ada," pendiri dan peneliti dari Pusat Kajian Etnografi Hak Komunitas Adat (PUSTAKA) Yando Zakaria menegaskan.
Proses yang menjerat
Dalam kedua peraturan tersebut, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat harus melalui tiga tahapan: identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan. Identifikasi butuh adanya: sejarah masyarakat hukum adat terkait, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan atau benda-benda adat, dan kelembagaan/sistem pemerintahan adat.
Tidak bisa membayangkan bagaimana masyarakat hukum adat yang sebagian besar hanya merawat warisannya melalui budaya lisan harus menyusun semua itu. Selain itu, penetapan wilayah pun membutuhkan pemetaan partisipatif dengan metodologi tertentu.
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditetapkan melalui peraturan daerah untuk mereka yang tinggal di kawasan hutan. Sampai saat ini baru belasan perda yang lahir.
Papua yang diakui secara umum, bahwa setiap jengkal ada pemiliknya yaitu masyarakat hukum adat, belum menetapkan satu pun hutan adat.
"Seharusnya mereka hanya perlu mendaftar saja ke pemerintah daerah. Mereka telah tinggal di sana sejak dulu. Mengapa perlu proses politik yang berbelit? Sementara untuk memberikan hutan hak kepada investor atau pengusaha hanya membutuhkan proses administrasi biasa dan proses ekonomi. Hanya membawa akta notaris dan mengajukan permohonan izin usaha bisa dengan cepat diproses," ujar Yando.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, 95,76 persen kawasan dikuasai swasta (perusahaan), hanya sekitar 4,14 persen dikelola masyarakat (Kompas, 10/4/2018).
"Semua peraturan itu hanya membunuh mereka pada akhirnya," tutur Yando. Semua peraturan perundangan itu tak ubahnya ranjau-ranjau yang mengancam kehidupan mereka.