JAKARTA, KOMPAS - Polisi berhasil menangkap tersangka utama miras oplosan yang menewaskan 34 orang di wilayah Jawa Barat, Samsudin Simbolon, Rabu (18/4) di daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB. Samsudin merupakan pemilik pabrik minuman keras oplosan yang berdiri di Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Samsudin ditangkap setelah aparat kepolisian dari Polda Jabar dan Polres Bandung Barat melakukan pengejaran dan pencarian ke sejumlah tempat di wilayah Jawa Barat dan Sumatera. Petugas bergerak ke Sumatera Selatan setelah melakukan penyisiran di wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya Wakapolri Komjen Syafruddin memberikan ultimatum kepada seluruh jajaran Polda dan Polres untuk membasmi peredaran minuman keras oplosan hingga tuntas dengan menangkap pengusaha, pekerja, distributor, dan penjual. Wakapolri memberikan batas waktu sebelum H-1 memasuki bulan Ramadhan atau tanggal 15 Mei.
Ketika itu, Syafruddin menegaskan, Dirinya tidak mau lagi mendengar adanya informasi mengenai peredaran miras oplosan. Wakapolri mengultimatum para Kapolda dan Kapolres jika masih ditemukan adanya peredaran miras oplosan di wilayahnya, maka pimpinan akan dicopot dari Jabatannya.
Mengenai penangkapan ini, Wakapolri mengapresiasi kerja tim Polda Jabar dan Polres Bandung Barat yang telah berhasil menangkap pelaku utama miras oplosan di Cicalengka. Komjen Syafruddin meminta agar pelaku yg masih dalam perjalanan dari Musi Banyuasin Sumsel tersebut dikenakan pasal yang paling berat karena telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang meninggal dunia.
Dia juga meminta jajarannya agar menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan miras oplosan agar seluruh aset dari hasil kejahatan tersebut dapat disita.
Wakapolri juga meminta jajaran Polri di seluruh Indonesia untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras, sehingga pada bulan suci Ramadhan, Umat Islam bisa beribadah dengan tenang tanpa ada gangguan kriminal akibat meminum