Iklan
Kecepatan Maksimal Kendaraan Bermotor
Oleh
· 1 menit baca
Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk menetapkan kecepatan kendaraan bermotor untuk jalan utama tidak boleh lebih dari 60 km per jam dan di jalan-jalan ekonomi tidak lebih dari 45 km per jam. Adapun kecepatan kendaraan di jalan lingkungan tidak lebih dari 30 km per jam.
Editor:
Bagikan