logo Kompas.id
UtamaPemberian Surat Keterangan...
Iklan

Pemberian Surat Keterangan untuk Penetapan DPT Masih Bermasalah

Oleh
DD05
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P8T2lMendA-BJigcO36imYkykuY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180408_114938-2-9.jpg
DHANANG DAVID UNTUK KOMPAS

Baliho Satu Dasawarsa Bawaslu yang terpasang di kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (8/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pemberian surat keterangan sebagai syarat menjadi daftar pemilih tetap masih bermasalah di beberapa daerah. Surat keterangan ini digunakan sebagai pengganti bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik untuk ikut serta dalam pilkada. Padahal, proses pendaftaran DPT sudah hampir mencapai tahap akhir.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, M Afifuddin, mengatakan, beberapa petugas daerah belum berani untuk mengeluarkan surat keterangan (suket) tersebut. ”Salah satunya di Sumatera Selatan, dinas kependudukan setempat belum berani mengeluarkan suket untuk menjadi sarana masyarakat di sana bisa memilih,” ujarnya setelah seminar Mengembalikan Kedaulatan Rakyat dalam Pemilu di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000