Pembimbing Kemasyarakatan Berperan Atasi Kelebihan Penghuni Penjara
Oleh
DD04
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengukuhkan Pengurus Pusat Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia, Kamis (19/4/2018) di Jakarta. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan ini berperan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi balai pemasyarakatan di Indonesia. Salah satu yang termasuk terpenting adalah mengatasi problem utama rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, yakni kelebihan jumlah penghuni.
Yasonna Laoly menyebutkan, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia semakin besar. Untuk itu, Pembimbing Kemasyarakatan punya tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan tugas dan fungsi balai pemasyarakatan (bapas).
Adapun Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) ialah Sri Puguh Budi Utami sebagai Ketua Umum, Sri Susilarti sebagai Sekretaris Umum, dan Catur Budi Fatayatin sebagai Bendahara Umum. Sementara Ketua Bidang Organisasi, Advokasi, Humas, dan Kerja Sama dijabat oleh Yanaedi serta Ketua Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Profesi dijabat oleh Arifin.
Ia menegaskan, pembahasan arah kebijakan pidana Indonesia dalam RUU KUHP, terutama mengenai pidana alternatif, juga menjadi penting mengingat pemasyarakatan menjadi ujung tombak dalam prinsip pidana keadilan restoratif. ”Pembimbing Kemasyarakatan juga turut berperan untuk mengatasi over-crowded (kelebihan kapasitas) di lembaga pemasyarakatan,” katanya.
Sri Puguh Budi Utami, yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, berharap Ipkemindo bisa menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi dari Pembimbing Kemasyarakatan di seluruh Indonesia. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, mulai dari sebelum hingga sesudah proses peradilan berlangsung. Faktor penilaian Pembimbing Kemasyarakatan pada bapas sangat memengaruhi putusan hakim dalam memberikan sanksi pada pelanggar hukum.
”Pembimbing Kemasyarakatan dituntut untuk mendampingi seorang pelanggar hukum, baik anak maupun dewasa, untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses peradilan. Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga harus memastikan bahwa pelanggar hukum itu mendapat bimbingan setelah menjalani hukumannya sehingga siap kembali ke tengah masyarakat,” tutur Sri.
Ia menambahkan, saat ini Pembimbing Kemasyarakatan harus terus berbenah diri dalam meningkatkan kualitas diri serta kinerja dalam melaksanakan tugasnya, khususnya sebagai pembimbing pelanggar hukum anak-anak. Pembimbing Kemasyarakatan harus mendampingi mulai dari anak menjalani proses penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan.