Efektivitas pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap masih dioptimalkan. Salah satunya dengan usulan menambah satu jam pelaksanaan ganjil-genap di pagi hari di pusat kota Jakarta. Pemprov tengah mengkajinya.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Waktu pembatasan ganjil genap diusulkan untuk dimajukan dari pukul 07.00-09.00 menjadi 06.00- 09.00 di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta. Penambahan waktu ini untuk menyinkronkan dengan waktu penerapan ganjil-genap di tol.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) itu tengah dibahas dalam forum group discussion (FGD) transportasi DKI Jakarta. “Kalau efektivitasnya terbukti baik, kenapa tidak kdiikuti,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Dari pembahasan ini, penerapan perpanjangan waktu ganjil-genap kendaraan pribadi masih membutuhkan payung hukum seperti peraturan gubernur maupun peraturan daerah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyambut baik usulan BPTJ tersebut sebagai langkah untuk menekan kemacetan di Jakarta. Pengkajian masih terus dilakukan.
Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan, usulan perpanjangan ganjil genap di jalan dalam kota ini untuk menyinkronkan kebijakan transportasi DKI Jakarta dan BPTJ.
Tujuannya terutama mengatur penggunaan kendaraan pribadi yang masuk ke DKI Jakarta. Masih adanya perbedaan waktu pemberlakuan selama ini memberi peluang warga yang masih menggunakan kendaraan pribadi dengan berangkat lebih pagi.
“Kalau dari Bekasi berangkat lebih pagi, sekitar jam 05.00, maka dia masih bisa lolos ganjil genap di dalam kota. Kalau sudah sinkron, dia harus berangkat setidaknya jam 04.00. Pasti akan berpikir ulang untuk gunakan kendaraan pribadi,” katanya.
Budi menegaskan, BPTJ tidak melarang penggunaan kendaraan pribadi, namun mengatur penggunaan untuk keperluan lebih besar. Selain perpanjangan waktu ganjil-genap, belum ada wacana untuk perluasan kawasan pemberlakuan aturan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Aburrahman Suhaimi mengatakan, penambahan waktu ganjil-genap ini perlu dasari kajian lapangan sebelum diberlakukan, terutama mengenai efektivitasnya dalam mengurangi kemacetan dan masalah transportasi ibu kota. “Jadi dalam 1-2 bulan pemberlakuan, kita sudah tahu hasilnya,” ujarnya.
Namun, ia mengatakan, masyarakat tetap harus diberi kemudahan. Aturan pembatasan kendaraan pribadi ini perlu diiringi solusi untuk kemudahan warga bertransportasi. Solusi itu dengan penambahan fasilitas bagi pengguna angkutan umum maupun pemberlakuan One Karcis One Trip.
Suhaimi mengatakan, hingga kini, pihaknya belum membahas efektivitas ganjil dan genap itu.
Jalanan, ujar Suhaimi, merupakan jalanan umum sehingga setiap pihak seharusnya bisa menggunakan. Pembatasan bisa dilakukan secara adil baik pada mobil maupun sepeda motor.