logo Kompas.id
UtamaBangun Pemahaman
Iklan

Bangun Pemahaman

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3XIBeXxnPxo9HEKwG_nMyy-xPnk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_25960751_0_0.jpeg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Dari kiri ke kanan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar, Peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, dan Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Ester dalam keterangan pers menyoal rencana pemerintah untuk merevisi PP No 99/2012 yang memperketat narapidana korupsi, terorisme dan narkoba mendapat remisi di kantor ICW, Jakarta, Sabtu (13/8). ICJR dan ICW menilai Draf revisi Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mempermudah koruptor mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman sehingga menghilangkan ketentuan soal justice collaborator.

JAKARTA, KOMPAS   Pengadilan membatalkan status justice collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan, yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi ke dua terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik. Alasannya, mereka   pelaku utama,

Dua orang yang dicabut status justice collaborator adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk Kemendagri Sugiharto. Status justice collaborator mereka, dicabut oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000