logo Kompas.id
UtamaKekerasan terhadap 18 Guru di ...
Iklan

Kekerasan terhadap 18 Guru di Tembagapura Langgar Konvensi Geneva

Oleh
Fabio M Lopes Costa
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u9sLE-zM1kU5O6BgvoJKqDOeh1I=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180419-papua1.jpg
DOKUMEN PENDAM KODAM XVII/ CENDERAWASIH

Proses evakuasi 13 guru yang menjadi korban kekerasan kelompok kriminal bersenjata dari Kampung Aroanop, Distrik Tembagapura, ke Timika, Kamis (19/4/2018).

JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam aksi kekerasan dan pelecehan seksual oleh kelompok kriminal bersenjata terhadap 18 guru di Kampung Aroanop, Distrik Tembagapura, Papua, pada 13 April 2018. Kejadian ini menyebabkan para guru merasa trauma secara psikologis dan luka-luka di beberapa bagian tubuh.

Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan, perbuatan para pelaku telah melanggar Konvensi Internasional di Geneva, Swiss, tahun 1949.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000