Kekerasan terhadap 18 Guru di Tembagapura Langgar Konvensi Geneva
Oleh
Fabio M Lopes Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam aksi kekerasan dan pelecehan seksual oleh kelompok kriminal bersenjata terhadap 18 guru di Kampung Aroanop, Distrik Tembagapura, Papua, pada 13 April 2018. Kejadian ini menyebabkan para guru merasa trauma secara psikologis dan luka-luka di beberapa bagian tubuh.
Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan, perbuatan para pelaku telah melanggar Konvensi Internasional di Geneva, Swiss, tahun 1949.
”Dalam regulasi ini menyatakan bahwa tenaga kemanusiaan di daerah konflik tak boleh mendapat tindakan kekerasan dari pihak-pihak yang bertikai. Tenaga kemanusiaan meliputi guru, misionaris, dan tenaga medis,” kata Frits.
Ia menuturkan, Komnas HAM di Papua menyayangkan terjadinya insiden yang menimpa 18 guru tersebut. Komnas HAM juga meminta para pelaku segera ditindak tegas.
”Kami menyampaikan terima kasih kepada aparat keamanan yang telah membantu proses evakuasi para guru ke Timika. Mudah-mudahan para pelaku segera ditangkap,” kata Frits.
Diketahui 13 dari 18 guru tersebut telah dievakuasi dengan menggunakan helikopter dari Kampung Aroanop ke Timika pada Kamis kemarin oleh anggota TNI AD.
Sebanyak 13 guru yang dievakuasi terdiri dari 7 perempuan dan 6 laki-laki. Salah satu dari 7 guru perempuan tersebut berinisial MM menjadi korban pelecehan seksual dari beberapa anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Muhammad Aidi mengatakan, proses evakuasi tiga guru dari Aroanop ke Timika pada Jumat pagi terkendala faktor cuaca.
”Rencananya kami akan berupaya mengevakuasi kembali tiga guru tersebut pada Sabtu (21/4/2018) esok. Sementara dua guru lainnya tetap berada di Aroanop karena merupakan warga setempat,” kata Aidi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar A M Kamal mengatakan, perbuatan para pelaku menyebabkan kegiatan pendidikan di Aroanop lumpuh total.
”Para guru masih mengalami trauma dan untuk sementara belum dapat mengajar. Hal ini sangat merugikan anak-anak Aroanop yang sangat membutuhkan pendidikan,” tutur Kamal.
Rano Samsul, salah satu guru yang dievakuasi, mengungkapkan, ada sekitar 20 anggota KKB yang menyandera mereka di Aroanop.
”Mereka mengancam kami dengan senjata api dan panah. Para guru dipukul dan ditendang hingga mengalami memar di sejumlah bagian tubuh. Kami semua mengalami trauma mendalam atas perbuatan anggota KKB,” ujar Rano.