BEKASI, KOMPAS — Korban tewas akibat minuman keras oplosan bertambah di Kota Bekasi menyusul tewasnya lima warga seusai mengonsumsi miras oplosan di Kompleks Ambara Pura, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih. Minuman ini diduga juga menggunakan metanol sebagai bahan baku.
Korban tewas di Kompleks Ambara Pura tersebut antara lain Alfian (52), Hermadi (57), Herry Zontal (57), Imron (38), dan Yoppy (45). ”Mereka habis minum oplosan jenis teh pucuk. Bahan campurannya dari metanol juga,” kata Suryadi (51), adik Hermadi, saat ditemui di rumah duka, di Jalan Agung, Kelurahan Jatimekar, Jumat (20/4/2018) malam.
Sebelumnya, terdapat tujuh orang tewas akibat mengonsumsi miras oplosan di Kota Bekasi. Adapun secara nasional, jumlah korban miras yang tewas bertambah menjadi 117 orang, termasuk 45 orang yang tewas di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan total korban tewas selama setahun akibat miras oplosan pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Suryadi, kelima korban ini biasa mengonsumsi miras oplosan bersama. Mereka tewas pada waktu yang berbeda. Imron (38) meninggal pada Jumat (13/4/2018) pekan lalu, kemudian Alfian, Hermadi, dan Yoppy meninggal pada Rabu (18/4/2018), serta Harry Zontal meninggal pada Jumat (20/4/2018) siang.
Seusai menenggak minuman oplosan bersama yang menewaskan Imron pekan lalu, keempat korban bersama tiga warga lain kembali mengonsumsi miras oplosan pada Selasa (17/4/2018). ”Besok Rabu-nya, kakak saya merasa sesak napas dan perutnya sakit. Penglihatan mata juga menjadi buram,” ucap Suryadi.
Selain lima orang tewas, terdapat tiga warga lain yang dirawat di rumah sakit. Mereka mengonsumsi miras oplosan yang didapatkan dari Untung (58), peracik miras oplosan tersebut, yang tinggal di Jalan Klabat Kompleks Ambara Pura. Dari hasil penyelidikan sementara polisi, minuman yang diracik Untung berbahan metanol, air mineral, minuman berenergi, dan minuman bersoda warna pekat.
Suryadi mengungkapkan, korban miras oplosan di Kompleks Ambara Pura itu sudah mengetahui bahwa minuman itu dioplos dan mendapat informasi mengenai banyaknya orang yang tewas karena mengonsumsi miras oplosan. ”Dikasih tahu tetap saja mereka ngeyel. Padahal, sudah diingetin berkali-kali sama keluarga,” kata Suryadi yang ikut melihat rumah Untung dan miras oplosan yang dibuatnya.
Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih Komisaris Illi Anas mengakui, polisi masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kematian para korban. ”Kami masih dalami keterangan saksi karena ada keluarga yang membantah apabila korban tewas itu gara-gara miras oplosan,” ucap Illi Anas.
Sebelum di Jatiasih, tujuh korban tewas lebih dulu secara terpisah di Jakasetia, Bekasi Selatan, dan Jatibening, Pondok Gede, akibat miras oplosan jenis ginseng. Usia korban berkisar 20-35 tahun. Selain korban tewas, terdapat sejumlah korban selamat yang dirawat di dokter ataupun rumah sakit karena mereka merasakan sakit di bagian dada, perut, dan mata.
Dimas (21), pengonsumsi minuman oplosan di Jakasetia, Bekasi Selatan, mengalami sesak napas, gangguan penglihatan, dan sakit di bagian perut seusai menenggak minuman oplosan tersebut bersama empat rekannya pada Minggu (1/4/2018) di Jalan Manggis 1 Jakasetia. Meskipun tidak ada korban jiwa di lokasi itu, Dimas dan rekan-rekannya menderita sakit yang belum pernah mereka alami.
Dimas, yang sudah lima bulan menganggur ini, membeli minuman oplosan yang biasa disebut ginseng itu di sebuah warung jamu di Pondok Surya Mandala, Bekasi Selatan. ”Kita berlima minum enam plastik dicampur sama minuman susu fermentasi bercampur soda. Biasanya sih tidak ada masalah. Kalau sudah tahu begini, kami kapok,” kata Dimas, saat ditemui di Jakasetia, Jumat (13/4/2018).
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengungkapkan, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni NR dan UG, dalam kasus tewasnya tujuh orang seusai mengonsumsi minuman oplosan di Kota Bekasi. NR ditangkap pada saat polisi menggerebek sebuah kamar kontrakan di Jalan Setia Kawan, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, yang dijadikan tempat produksi minuman oplosan, sedangkan UG diamankan di Jalan Ratna, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.
Terhadap dua tersangka yang telah ditangkap, Indarto menegaskan, polisi berencana menerapkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Artinya, polisi akan menggunakan pasal berlapis karena sebelumnya telah menjerat tersangka dengan Pasal 204 KUHP tentang memberikan makan dan minum yang dapat membahayakan jiwa dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun serta Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan.
Polisi masih mengejar satu pelaku lain, yakni AM alias Bewok yang menjadi produsen minuman oplosan di Jalan Setia Kawan. AM diduga kabur ke luar kota. ”Anggota masih cari (dia),” ujar Komisaris Besar Indarto, Jumat (13/4/2018).