logo Kompas.id
UtamaMiras Oplosan di Tengah...
Iklan

Miras Oplosan di Tengah Ketatnya Pengendalian Distribusi Miras

Oleh
MADINA NUSRAT/HARRY SUSILO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Kihl7sZ4JDBKOc0zBW_FNHnMELU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FIMG_20180420_085239.jpg
KOMPAS/WISNU AJI DEWABRATA

Puluhan ribu kemasan miras disita di wilayah Polda Metro Jaya ditunjukkan dalam jumpa pers di markas Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018). Korban meninggal akibat miras oplosan di wilayah Polda Metro Jaya 33 orang.

JAKARTA, KOMPAS — Peredaran miras oplosan telah menjadi ironi di tengah ketatnya pemerintah mengendalikan produksi hingga distribusi miras di dalam negeri. Serangkaian regulasi dilahirkan untuk mengendalikan distribusi miras. Bahkan, tak sedikit kabupaten dan kota yang menerbitkan peraturan daerah tentang larangan peredaran miras.

Lewat Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, pemerintah telah membagi jenis alkohol dan membuat golongan miras yang dapat didistribuskan dan dikonsumsi masyarakat. Jenis alkohol yang aman dan dapat dikonsumsi itu dibatasi pada jenis etanol. Dibandingkan jenis alkohol lainnya, etanol tak bersifat toksik atau meracuni meskipun jika dikonsumsi dalam jumlah banyak dan dalam jangka panjang tetap dapat mengganggu kesehatan tubuh.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000