logo Kompas.id
UtamaDPR Serahkan ke KPU
Iklan

DPR Serahkan ke KPU

Oleh
Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QJ37VainHoQpApyKopCwWvuRqyU=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180405_114929-01.jpeg
KELVIN HIANUSA

Uji Publik Rancangan PKPU, Kamis (5/4/2018), di Gedung KPU. Uji Publik menghadirkan penyelenggara pemilu, parpol, dan masyarakat sipil

JAKARTA, KOMPAS  - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat membebaskan Komisi Pemilihan Umum untuk membuat terobosan aturan tentang larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan. Dengan sikap tersebut, diharapkan rancangan PKPU dapat segera disahkan sehingga memberi banyak waktu untuk koreksi dan evaluasi.

Proses konsultasi Rancangan PKPU yang berkepanjangan antara KPU dan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu dikhawatirkan memengaruhi kualitas penyusunan PKPU. Adapun  pembahasan sementara ini mandek karena beberapa isu krusial belum disepakati semua pihak. Rapat konsultasi terakhir, pekan lalu, ditunda karena perwakilan pemerintah tak hadir.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000