MALANG, KOMPAS - Menjelang musim giling tebu, petani berharap Kementerian Perindustrian menetapkan harga pembelian pokok gula petani Rp 10.500-Rp 11.000 per kilogram. Sebelumnya, pembelian gula petani oleh Bulog cuma Rp 9.700 per kg.
Meski angka pembelian gula oleh Bulog masih lebih tinggi dari ketentuan Kementerian Perdagangan yang hanya Rp 9.200 per kilogram, angka itu dinilai masih terlalu rendah dan belum menguntungkan petani. Margin keuntungan penjualan gula, setelah dikurangi ongkos produksi petani, masih minim.
“Jelang musim giling tahun ini petani masih dihantui soal HPP. Harga gula dari petani Rp 9.700 per kilogram masih sangat rendah. Keuntungannya mepet,” ujar Nasir, salah satu petani tebu di Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (22/4/2018).
Musim giling tebu di Kabupaten Malang dimulai awal Mei atau sebelum Ramadan. Luas tanaman tebu di Malang rata-rata 46.000 hektar, tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Bululawang, Wagir, Ngajum, Singosari, dan Jabung, dengan produktivitas berkisar 600-800 kuintal per hektar.
Menurut Nasir, kenaikan harga pembelian gula akan mengangkat kehidupan petani tebu, yang selama ini terpuruk. Maklum, biaya produksi terus naik. Nasir mencontohkan keuntungan petani dari satu kuintal tebu hanya Rp 50.000. Angka ini belum termasuk ongkos tenaga kerja dan lainnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Wilayah Kebonagung Malang Dwi Irianto menambahkan, tim Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian telah turun ke lapangan. “Kami sudah didatangi tim dari Kementan. Perhitungan Kementan, sesuai usulan petani, HPP mustinya Rp 10.500 per kilogram gula,” katanya.
Menurut Dwi, yang berhak menentukan HPP adalah Kemendag. Dan sejauh ini belum ada keputusan dari Kemendag. “Selama ini belum ada HPP. Yang ada, Bulog membeli gula dari petani seharga Rp 9.700 per kilogram karena selama 2017 yang diperbolehkan membeli gula dari petani hanya Bulog,” katanya.
Tugaskan BUMN
Dihubungi secara terpisah saat berada di Jember, Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil berharap survei harga Kementan soal HPP bisa diakomodasi Kemendag. Hal ini penting karena biaya produksi petani rata-rata sudah tinggi, yakni Rp 10.000-11.000 per kg.
Meski Kemendag nantinya menetapkan HPP gula petani Rp 10.500 per kg, Arum kembali memersoalkan siapa yang menjamin ada yang membeli gula petani. “Karena itu saya berharap kepada negara, jika sudah ditetapkan HPP maka pemerintah harus menjamin pembelian gula petani dengan menugaskan perusahaan gula BUMN sebagai pembeli,” katanya.
Selama ini, menurut Arum pembeli gula petani tidak jelas. Sehingga akhirnya petani sibuk dengan kegiatan menjual gula. “Saya berharap jangan petani disibukkan menjual gula karena nanti akan memunculkan oknum yang mengatasnamakan petani. Lebih baik gula dibeli langsung oleh negara dengan menugaskan perusahaan BUMN, holding PTPN (PT Perkebunan Nusantara) untuk membeli gula petani karena mereka yang bermitra langsung dengan petani,” katanya.
Jika HPP dinaikkan dan ada kepastian yang menjamin pembelian gula petani, maka hal ini akan mendatangkan gairah di kalangan petani untuk menanam tebu. Tahun 2018 tanaman tebu di Indonesia diperkirakan tinggal sekitar 440.000 hektar turun dari sebelumnya 475.000 hektar. Produktivitas tanaman tebu yang biasanya 850 kuintal per ha saat ini juga turun menjadi 750 kuintal per hektar. (WER)