SEMARANG, KOMPAS — Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masitha Soeparno diganjar hukuman lima tahun penjara berikut denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Hukuman ini dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Keputusan itu ditetapkan majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono dan hakim anggota, Sulistijono dan Agoes Priyadi, Senin (23/4/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Mashita diringkus dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, 29 Agustus 2017. Siti ditetapkan sebagai tersangka bersama bakal calon wakilnya di pilkada, Amir Mirza Hutagalung. Selain keduanya, KPK juga menetapkan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Tegal Cahyo Supriyadi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Cahyo berperan sebagai penyuap Siti dan Amir untuk jasa pengelolaan dana kesehatan di RSUD Kardinah sebesar Rp 1,6 miliar. Hasil penyidikan KPK, total uang suap yang diterima Siti Rp 7,011 miliar dari sejumlah kasus jual-beli jabatan dan proyek strategis.
”Terdakwa mengaku menerima suap Rp 500 juta dan sudah mengembalikan Rp 85 juta,” kata Antonius ketika membaca pertimbangan majelis hakim tentang hal-hal yang meringankan terdakwa.
Terkait putusan tersebut, jaksa KPK Joko Hermawan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Menurut dia, majelis hakim tidak memberi alasan spesifik atas ditolaknya dakwaan pencabutan hak politik Siti Mashita. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Masitha untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, sekurangnya empat tahun setelah selesai menjalani vonis pidana.