KPK Pastikan Kasus KTP-el Tidak Berhenti sampai Novanto
Oleh
DD05
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan kasus korupsi KTP elektronik tidak akan berhenti hanya sampai nama Setya Novanto. Setelah putusan pengadilan tindak pidana korupsi, KPK akan mempelajari putusan majelis hakim dan menelusuri pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, KPK akan mendalami peran tiap pihak yang diduga bersama-sama melakukan korupsi dan pihak yang menerima aliran dana dalam kasus ini.
”Kami belum bisa menyebutkan siapa saja nama yang akan kami tindak lanjuti. Yang pasti, peran pihak lain akan kami telusuri. Apakah mereka dari kluster politik, dari birokrasi seperti di Kementerian Dalam Negeri, atau dari pihak swasta. Harus kami lihat lebih hati-hari,” tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Febri menjelaskan, kasus KTP-el tidak akan berhenti sampai nama Novanto saja karena KPK sedang memproses sejumlah tersangka. Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim juga masih disebutkan aliran dana kepada sejumlah anggota dan mantan anggota DPR terkait pengadaan proyek KTP-el.
Kasus KTP-el tidak akan berhenti sampai nama Novanto saja karena KPK sedang memproses sejumlah tersangka.
Nama-nama anggota dan mantan anggota DPR yang disebut menerima aliran dana dalam putusan hakim ini antara lain Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dollar AS, Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS, dan Jafar Hafsah sebesar 100.000 dollar AS.
Majelis hakim dalam putusannya juga menyebutkan, pemberian tersebut diberikan kepada beberapa anggota DPR. Namun, seperti halnya dalam surat tuntutan KPK terhadap Novanto, tidak disebutkan dengan detail siapa saja dari beberapa anggota DPR itu yang menerima aliran dana korupsi KTP-el tersebut.
”Beberapa anggota DPR menerima 12 juta dollar AS, 56.000 dollar AS, dan Rp 44 miliar,” katanya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, nama-nama yang sebelumnya ada dalam dakwaan ataupun tuntutan jaksa telah menerima aliran dana maupun sesuatu dari proyek KTP-el juga tetap disebutkan hakim dalam pertimbangan putusannya.
Mereka antara lain mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang disebutkan menerima ruko dan sebidang tanah serta anggota direksi PT LEN yang kini menjadi Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose yang disebut menerima Rp 1 miliar.
Terkait nama-nama tersebut, Febri mengatakan, KPK akan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu. Kemungkinan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga akan dikembangkan KPK.
”Putusan akan kami pelajari lebih lanjut. Kalau ada pihak yang disebut dalam pengadilan, akan kami lihat kesesuaian buktinya satu dengan yang lain,” ujarnya.
Mantan Pelaksana Tugas Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, seharusnya dengan putusan pengadilan tingkat pertama, KPK harus mulai menyelidiki sejumlah nama yang terlibat. Selain itu, putusan pengadilan tipikor ini juga perlu diapresiasi oleh KPK.
”KPK harus mengeluarkan sprinlid (surat perintah penyelidikan) atau sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Selain itu, pendalaman dan pengembangan perlu dilakukan apabila ada dugaan TPPU terhadap pelakunya,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.
Sesuai tuntutan
Jaksa KPK Wawan Yunawarto menilai, vonis yang ditetapkan majelis hakim sudah sejalan dengan tuntutan awal. Ketua Majelis Hakim Yanto menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan proyek KTP-el terhadap Novanto.
Selain itu, Novanto juga harus membayar uang pengganti sebesar 7 juta dollar AS yang dikurangi Rp 5 miliar, yang telah dikembalikan kepada penyidik.
”Meski lebih ringan, vonis ini sesuai dengan tuntutan awal. Karena selain hukuman penjara dan hukuman denda, hakim juga melarang Novanto terjun ke dunia politik selama lima tahun setelah ia dibebaskan,” ucapnya.
Terkait pengajuan banding, Wawan mengatakan, hal ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan KPK. ”Berikutnya yang akan ditindaklanjuti dan sedang berjalan ialah perkara KTP-el atas nama Anang Sugiharto dan Irvanto,” lanjutnya.
Wawan menjelaskan, saat ini putusan majelis hakim belum inkrah sehingga jaksa KPK belum bisa menyampaikan upaya lanjutan terkait nama-nama yang disebut dalam pertimbangan majelis hakim.